Bintuni (KADATE) – Marga Inanosa dari Suku Sumuri, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, secara resmi menyatakan penolakan tegas mereka terhadap rencana pelepasan lahan adat untuk perkebunan kelapa Sawit oleh PT Borneo Subur Prima (BSP).
Keputusan ini dicapai dalam pertemuan marga yang dipimpin oleh Kepala Marga, Titus Inanosa, di Balai Kampung Tofoi pada Selasa, 18 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Titus Inanosa bahwa forum menyetujui penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran mendalam akan hilangnya hak ulayat. “Tanah kami sudah habis. Kami tak ingin anak turunan Inanosa kehilangan hak atas tanah lagi,” ujar Titus Inanosa, menegaskan sikap marganya untuk menjaga ketersediaan lahan bagi generasi mendatang.
Sikap resistensi Marga Inanosa ini dipicu oleh pengalaman pahit di masa lalu saat masuknya perusahaan sawit sebelumnya, PT Varita Majutama.
Anggota marga, Max Inanosa dan Laurens Inanosa, yang menjadi saksi dalam proses pelepasan tanah sebelumnya kepada varita, mengungkapkan adanya praktik manipulasi dokumen dan tekanan.
Max Inanosa mencontohkan, uang sebesar Rp 130 juta yang diserahkan oleh manajemen Varita Majutama sebagai ‘uang ketok pintu’ dicantumkan secara sepihak dalam dokumen sebagai ‘kompensasi’ pelepasan hak atas tanah.
Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga yang membuat Marga Inanosa menolak setiap ‘permainan kotor’ yang mungkin terulang, demi mempertahankan tanah mereka.
Dengan keputusan ini, Titus Inanosa juga menyatakan kesamaan pandangan dengan tokoh-tokoh lokal lainnya, seperti Bapak Distrik Sumuri dan Ketua Marga Ateta, dengan menegaskan bahwa “tidak ada pembebasan tanah untuk digunakan oleh PT Borneo Subur Prima.”
Penolakan Marga Inanosa ini secara signifikan memperkuat gelombang resistensi masyarakat adat di Distrik Sumuri terhadap rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka, mengirimkan pesan kuat bahwa hak-hak ulayat dan keberlanjutan hidup masyarakat adat harus dipertahankan di atas kepentingan investasi perusahaan (enos)









