Memet Alfajri: “KPU Bintuni masih menunggu pengajuan resmi partai politik”
Bintuni (KADATE) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR) telah resmi menerbitkan surat bernomor B-817/DPP/GOLKAR/X/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025, yang menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin sebagai pengganti calon terpilih anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024–2029 menggantikan almarhum Arius Jemiarus Kemon.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD partai Golkar provinsi Papua Barat, dengan tembusan kepada DPD Golkar Teluk Bintuni dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, DPP Golkar menegaskan bahwa penggantian calon terpilih harus mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Mujiburi Anshar Nurdin ditetapkan sebagai nama yang berhak menggantikan almarhum Arius Kemon.
Sementara itu, Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima tembusan surat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPU tidak bisa memproses penggantian sebelum ada surat resmi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni sebagai pihak yang diperintahkan untuk menindaklanjuti keputusan DPP.
“Surat dari DPP itu hanya tembusan kepada kami. Artinya kami mengetahui, tetapi bukan ditujukan kepada KPU. Yang diperintahkan menjalankan adalah DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Alfajri menegaskan bahwa posisi KPU dalam hal ini adalah pasif, karena mekanisme penggantian calon terpilih harus diajukan resmi oleh partai politik, bukan oleh KPU.
“Hubungan dalam mekanisme ini adalah partai ke KPU, bukan sebaliknya. Jadi kami hanya menunggu DPD Golkar Teluk Bintuni datang mengajukan penggantian sesuai perintah dalam surat DPP,” ujarnya.
Meski bersifat pasif, KPU Teluk Bintuni memastikan tetap melakukan komunikasi berjenjang kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk meminta petunjuk terkait langkah-langkah teknis.
“Kami tidak berdiam diri. Kami sudah menyurat ke KPU provinsi untuk meminta arahan. Tapi secara prinsip, kami tetap menunggu pengajuan resmi dari DPD Golkar Kabupaten,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penggantian calon terpilih wajib berdasarkan calon dengan suara terbanyak berikutnya, sebagaimana juga telah ditegaskan DPP Golkar dalam suratnya.
Dengan terbitnya surat DPP Golkar, kini proses penggantian bergantung pada langkah DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.
“Ketika partai datang membawa surat resmi, maka KPU akan memproses. Selama belum ada itu, maka kami menunggu saja,” tutupnya. [*/dmd]









