Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai dinyatakan P-21

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapala Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP. Boby Rahman (foto:Ist)

Kapala Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP. Boby Rahman (foto:Ist)

Bintuni (KADATE) – Kepolisian resort (Polres) kabupaten Teluk Bintuni menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid At- Taqwa SP-5, Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni Timur telah P-21.

Kapolres Teluk Bintuni Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hari Susanto,S.I.K melalui Kapala Satuan Reskrim AKP. Boby Rahman mengatakan bahwa rencana tahap dua akan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.

“Untuk kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 794.818.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta, delapan ratus delapan belas ribu, delapan ratus rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini  dilakukan penyelidikan atas dasar  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juli 2024

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 71.2a / VIII / RES 3.3 / 2024 Sat reskrim, tanggal 14 Agustus 2024,” ungkap Kasat Reskrim Boby Rahman, Selasa (17/6/2025).

Ditambahkan, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : B-1113 / R.2.13 / fd.3 / 06 / 2025, tanggal 16 Juni 2025, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni sudah lengkap (P.21).

Ia pun menyampaikan himbauan kepada masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni apabila menemukan adanya perbuatan korupsi segera di laporkan ke pihak Kepolisian.

Disebutkan Kasat Boby bahwa kronologis dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA SP-5 Argosigemerai mangajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujuhkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat.

Maka pada tanggal 05 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar Rp.794.818.800,- yang Anggrannya bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran tahun 2023.

Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA berinisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan Tanda Tangan Ketua Panitia di Slip Penarikan untuk mencairkan Dana Pembangunan Pembangunan Masjid AT-TAQWA untuk keperluan pribadinya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,- dan paling banyak Rp.750.000.000,-. (azrul/dmd)

Berita Terkait

Dinas Pertanian Teluk Bintuni salurkan bantuan Alsintan untuk dukung Ketahanan Pangan
UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”
Seruan “save” Raja Ampat, Abdullah Gazam : minta Presiden dan DPR RI, selamatkan Raja Ampat
Hadiri HUT IGTKI PGRI ke-75 tahun, Ma’dika harapkan Guru TK di Teluk Bintuni jadi yang terbaik
Fakfak semakin menjanjikan untuk pengembangan kawasan industri baru di Papua Barat
Dinas Kehutanan Papua Barat bentuk Tim kerja percepatan peningkatan PAD sektor hasil Hutan bukan Kayu
Ipda Kandaso Pasindane: Pelayanan SKCK berjalan lancar

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:01

Dinas Pertanian Teluk Bintuni salurkan bantuan Alsintan untuk dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:49

UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:58

Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai dinyatakan P-21

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:33

PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:22

Seruan “save” Raja Ampat, Abdullah Gazam : minta Presiden dan DPR RI, selamatkan Raja Ampat

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:08

Fakfak semakin menjanjikan untuk pengembangan kawasan industri baru di Papua Barat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:35

Dinas Kehutanan Papua Barat bentuk Tim kerja percepatan peningkatan PAD sektor hasil Hutan bukan Kayu

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:02

Ipda Kandaso Pasindane: Pelayanan SKCK berjalan lancar

Berita Terbaru

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush