Bintuni (KADATE) – Kepolisian resort (Polres) kabupaten Teluk Bintuni menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid At- Taqwa SP-5, Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni Timur telah P-21.
Kapolres Teluk Bintuni Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hari Susanto,S.I.K melalui Kapala Satuan Reskrim AKP. Boby Rahman mengatakan bahwa rencana tahap dua akan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
“Untuk kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 794.818.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta, delapan ratus delapan belas ribu, delapan ratus rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini dilakukan penyelidikan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juli 2024
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 71.2a / VIII / RES 3.3 / 2024 Sat reskrim, tanggal 14 Agustus 2024,” ungkap Kasat Reskrim Boby Rahman, Selasa (17/6/2025).
Ditambahkan, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : B-1113 / R.2.13 / fd.3 / 06 / 2025, tanggal 16 Juni 2025, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni sudah lengkap (P.21).
Ia pun menyampaikan himbauan kepada masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni apabila menemukan adanya perbuatan korupsi segera di laporkan ke pihak Kepolisian.
Disebutkan Kasat Boby bahwa kronologis dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA SP-5 Argosigemerai mangajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujuhkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Maka pada tanggal 05 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar Rp.794.818.800,- yang Anggrannya bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran tahun 2023.
Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA berinisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan Tanda Tangan Ketua Panitia di Slip Penarikan untuk mencairkan Dana Pembangunan Pembangunan Masjid AT-TAQWA untuk keperluan pribadinya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,- dan paling banyak Rp.750.000.000,-. (azrul/dmd)