Bintuni (KADATE) – Terkait kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kabupaten Teluk Bintuni menjadi prioritas dengan memberikan tambahan penghasilan seperti yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja, profesionalime dan kesejahteraan guru ASN.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Teluk Bintuni, Henry Donald Kapuangan bahwa untuk tambahan penghasilan bagi guru ASN akan diberikan setelah terbitnya peraturan Bupati (Perbup). Selain tunjangan profesi dan keahlian yang diatur dan diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
“Tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta tambahan penghasilan. Untuk tunjngan profesi dan tunjangan khusus diatur oleh –pemerintah- pusat. Dan yang bisa diatur oleh daerah adalah tambahan penghasilan,” ungkap Henry semberi mengatakan untuk itu perlu adanya regulasi yang mengatur karena terkait penganggaran, seperti Peraturan Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu dekat, kami akan duduk dengan pak Kabag Hukum (Setda Teluk Bintuni) akan menyusun draf Perbup terkait tambahan penghasilan guru-guru ASN,” tandasnya. [dmd]