Sidang praperadilan SP3 laporan Polisi dugaan pencurian minyak dusun Waname dimenangkan pemohon Ny. Ani Bauw

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari (KADATE) – Gugatan praperadilan terhadap Polres Teluk Bintuni (termohon) yang dilayangkan oleh Ny. Ani Bauw (pemohon) atas penghentian penyelidikan (SP3) LP dugaan pencurian 8.500 brl minyak di dusun Waname Distrik Weriagar, Teluk Bintuni, dimenangkan oleh pemohon. Ny. Ani Bauw – diketahui bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar, khususnya pemilik tanah adat (petuanan) dusun Waname, distrik Weriagar – yang diketahui merupakan milik marga Bauw kecil.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada hari Senin 23 Mei 2022 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang dilayangkan melalui Kantor Hukum LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH dkk.

Majelis Hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan kliennya adalah keliru.

Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon. “Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru,” ungkap Akwan.

Dalam putusan tersebut, kata Akwan, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.

“Jadi sesuai amar putusan, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara a quo terhadap termohon” ujarnya.

Sementara itu, Ny. Ani Bauw sebagai pemohon dalam kasus praperadilan ini, mengaku sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim PN Manokwari yang dianggap begitu bijaksana dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. “Iya kami akhirnya sebagai warga negara ini merasa bahwa hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutur mantan Anggota MRPB ini. [*/dmd]

Berita Terkait

Ansar Nurdin bersilaturahmi ke rumah Bapak Robert Kemon di Kampung Lama, agendanya! 
Yoti Gire Nahkodai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Papua Tengah
Yoti Gire layak pimpin DPD HIPMI Papua Tengah
Trauma masa lalu Marga Inanosa tolak menyerahkan tanah ke PT Borneo Subur Prima untuk dijadikan lahan Sawit
DPP GOLKAR tetapkan Anshar Nurdin gantikan Almarhum Arius Kemon sebagai pengganti calon terpilih DPRK Teluk Bintuni
Henry Kapuangan Kunjungi Sekolah di Merdey, Biscoob dan Masyeta: “Lihat Aktivitas Belajar”
Kupu-Kupu Arfak, wisatawan minat khusus Serangga dari Prancis
Terpanggil kontribusi pada Pendidikan Dasar di Teluk Bintuni, Darius Susure putuskan kerja relawan pada YPPK

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:26

Ansar Nurdin bersilaturahmi ke rumah Bapak Robert Kemon di Kampung Lama, agendanya! 

Jumat, 21 November 2025 - 18:49

Yoti Gire Nahkodai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Papua Tengah

Kamis, 20 November 2025 - 15:01

Yoti Gire layak pimpin DPD HIPMI Papua Tengah

Selasa, 18 November 2025 - 10:44

Trauma masa lalu Marga Inanosa tolak menyerahkan tanah ke PT Borneo Subur Prima untuk dijadikan lahan Sawit

Rabu, 12 November 2025 - 09:09

Henry Kapuangan Kunjungi Sekolah di Merdey, Biscoob dan Masyeta: “Lihat Aktivitas Belajar”

Senin, 10 November 2025 - 14:37

Kupu-Kupu Arfak, wisatawan minat khusus Serangga dari Prancis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:07

Terpanggil kontribusi pada Pendidikan Dasar di Teluk Bintuni, Darius Susure putuskan kerja relawan pada YPPK

Senin, 20 Oktober 2025 - 02:20

Kisah Muna Kosepa, Alumni P2TIM : “Mimpi gadis asal Distrik Tomu ini kini jadi nyata”

Berita Terbaru

Oye Pigome, ST berpose bersama Yoti Gire, S.Sos Ketua HIPMI Papua Tengah terpilih periode 2025-2028 dalam suatu kesempatan. (Foto:Istimewa)

ASPIRASI

Yoti Gire layak pimpin DPD HIPMI Papua Tengah

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:01