Menteri Investasi Mengurus Sengketa Batas Wilayah, Filep: Jangan Salah Kamar

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan sengketa perbatasan antara Fakfak dan Bintuni akhirnya mengemuka kembali setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM-RI, Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Dalam kunjungan kerja dan tatap muka bersama Bupati dan Forkopimda Kabupaten Fakfak, Bahlil mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Fakfak, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, meminta dirinya untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan Mendagri Tito Karnavian, guna membahas tapal batas tersebut. Bahkan Bahlil menyatakan bahwa ia sudah menghubungi Mendagri terkait hal tersebut.

Menariknya, Bahlil dengan percaya diri mengatakan, “barang apa jadi, pabrik pupuk saja kita pindahkan, apalagi batas wilayah itu”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini menimbulkan kritik keras dari Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw. Tak hanya Petrus, Senator Papua Barat, Filep Wamafma turut angkat bicara.

Menurutnya, pernyataan Menteri Investasi tersebut tidak etis lantaran “menggampangkan persoalan tanpa melihat akar masalah yang terjadi di lapangan. Apalagi hal itu disampaikan di ruang publik.

Ditemui secara terpisah, Senator Papua Barat ini memberikan dukungan kepada Bupati Teluk Bintuni, sekaligus memberikan beberapa catatan hukum.

“Pertama, kita merujuk ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 91 ayat (3) huruf c UU Pemda menegaskan bahwa salah satu tugas Gubernur ialah menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 370 ayat (1) yaitu dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud. Jadi, sengketa antara daerah kabupaten, itu wewenangnya Gubernur”, kata Filep.

“Kedua, kita bicara dalam konteks Otsus. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus menyebutkan bahwa tugas dan wewenang Gubernur ialah melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerja sama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara Kabupaten/Kota.

Kemudian dalam Pasal 70 ayat (1) diulangi secara sangat tegas yaitu bahwa perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi”, Filep melanjutkan.

“Frasa ‘diselesaikan secara musyawarah’, bermakna melibatkan masyarakat adat melalui musyawarah adat, karena masyarakat adat merupakan roh dari Papua. Jadi, cukup mengagetkan bahwa Menteri Investasi ikut campur di sini. Tupoksinya terlalu jauh. Jangan salah masuk kamar”. Katanya lagi.

Menurut politisi Papua Barat ini, kahadiran Menteri seharusnya memberikan solusi kongkrit yang tetap berpijak pada tugas dan wewenangnya. Ia pun meminta agar para Menteri tidak terlalu politis, seolah-olah memberikan harapan, padahal bukan merupakan ranah kerjanya.

Filep pun menekankan bahwa persoalan tapal batas Bintuni- Fakfak wajib memperhatikan kekerabatan sosial yang telah ada dan terpelihara dengan baik. Karena itu, pernyataan Menteri Bahlil sangat berpotensi memecah-belah masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum negara hadir.

“Tugas Pemerintah itu sebenarnya hanya sebagai fasilitator, bukan sebagai pelaku utama atau yang memutuskan semuanya. Masyarakat adat-lah yang menjadi aktor utama dalam segala hal, termasuk dalam persoalan perbatasan”, demikian Filep mengakhiri penjelasannya. (***)

Berita Terkait

Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak
Polda Papua Barat imbau Buruh rayakan May Day 2025: “damai dan tertib”
Kunker ke Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy sambut hangat Kajati Papua Barat
Tantangan berat personel Brimob dalam upaya pencarian IPTU Tomi Marbun
Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun
Bangkit dari titik nol, Victor Manggaprouw: Dari kehidupan tak terarah, kini jadi pekerja terampil
Maritim Muda Nusantara gelar seminar nasional: “Dorong peningkatan kualitas SDM di Papua Tengah”
Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 22:44

Polda Papua Barat imbau Buruh rayakan May Day 2025: “damai dan tertib”

Rabu, 30 April 2025 - 13:18

Kunker ke Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy sambut hangat Kajati Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 05:28

Tantangan berat personel Brimob dalam upaya pencarian IPTU Tomi Marbun

Senin, 21 April 2025 - 09:08

Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun

Kamis, 17 April 2025 - 04:43

Bangkit dari titik nol, Victor Manggaprouw: Dari kehidupan tak terarah, kini jadi pekerja terampil

Senin, 7 April 2025 - 12:06

Maritim Muda Nusantara gelar seminar nasional: “Dorong peningkatan kualitas SDM di Papua Tengah”

Kamis, 3 April 2025 - 04:06

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:38

Inspirasi dari Inggris: Ruth Inanosa ajak generasi muda Papua Barat raih mimpi kuliah ke luar negeri

Berita Terbaru

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush