Bintuni (KADATE) – Politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) Teluk Bintuni, Jefri Orocomna resmi menjadi anggota DPRD Teluk Bintuni pengganti antar waktu (PAW) periode 2019/2024 sejak tanggal 5 Juli 2021. Jefri Orocomna dilantik oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda pengangkatan dan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Teluk Bintuni masa jabatan 2019/2024 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Sementara Ruko Panjang, Senin (5/7/2021).
Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Papua Barat nomor : 171.3/115/6/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Teluk Bintuni atas nama Ruben Masakoda karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Dalam SK Gubernur Papua Barat itu lalu menetapkan meresmikan pengangkatan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atas nama Jefri Orocomna,S.Sos sisa masa jabatan periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PAW ini terjadi pada Caleg DPRD Teluk Bintuni dari daerah pemilihan (Dapil) III pada distrik Merdey, Biscoop, Masyeta, Moskona Selatan, Moskona Timur, Moskona Barat, Moskona Utara, Meyado, Tembuni, Aranday, Weriagar, dan Kamundan serta Tomu yang dilantik mengantikan almarhum Ruben Masakoda.
Turut hadir dalam acara pelantikan, Wakil Ketua I, Herlina Husein, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw serta jajaran Forkopimda serta tamu undangan lainnya. [dmd]