Alexander Kolaai Narwadan bersama Heru Widodo Kuasa Hukum PHP KADA Teluk Wondama
Jakarta, KadateBintuni.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 yang diajukan oleh Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 yang lebih dikenal dengan nama A2. Adapun keputusan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (18/3/2021).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring. Anwar mengatakan, majelis hakim konstitusi menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Wondama. Pelanggaran tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior 2, TPS 04 Kampung Maniwak. Kemudian, di TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.
Oleh karena itu, MK memerintahkan termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi pelanggaran. MK juga membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Namun, pembatalan itu hanya sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di TPS tempat terjadinya pelanggaran. “Memerintahkan pemungutan suara ulang di maksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu.
Tim pemenangan pasangan Elysa Auri dan Ferry Auparay, oleh Alexander Kolaai Narwadan yang dikonfirmasi KadateBintuni.com via telepon seluler mengatakan, putusan MK itu sudah diprediksi dari awal. “Kita sudah memprediksi dari awal akan terjadi PSU.
Karena alat bukti, saksi, dan dalil yang disusun oleh pemohon paslon nomor 1, merupakan satu konstruksi fakta yang dapat membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap UU dan peraturan kepemiluan,” kata AKN, sapaan Alexander Kolaai Narwadan yang juga Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Papua Barat itu, Kamis (18/3/2021).
AKN berpandangan bahwa pertama terjadi kecurangan itu tidaklah mutlak merupakan kesalahan dari penyelenggara tingkat bawah. “Hal ini saya bisa buktikan, dengan lemahnya regulasi yang dibuat oleh KPU RI. Contohnya bahwa orang yang sudah memilih dengan menggunakan undangan, dapat juga menggunakan KTP untuk memilih di TPS lain, dengan masuk dalam terdaftar pemilih tambahan, yang diberikan kesempatan mencoblos jam 12.00 sampai jam 13.00 siang.
Jadi kan penyelenggara tidak mengetahui bahwa pemilih tersebut sudah memilih di TPS lain lalu memilih lagi di TPS lainnnya dengan menggunakan KTP. Hal ini saya yakini terjadi dihampir semua Pilkada yang diselenggarakan di tahun 2020,” ungkap Direktur Eksekutif The Pasific Studies, Kajian Politik Untuk Masa Depan itu.
Untuk membuktikan, kata AKN bahwa KPU RI tidak menyiapkan regulasi itu. “Contoh dulu saksi boleh mendokumentasikan daftar hadir. Sekarang, PKPU sudah tidak lagi disebutkan saksi boleh mendokumentasikan daftar hadir. Sehingga kemungkinan orang memilih dua kali dengan menggunakan KTP itu terjadi. Memilih pertama gunakan undangan, satunya gunakan KTP di TPS berbeda,” tutur Mantan Konsultan Politik PMK2 Jilid I tahun 2015 pada Pilkada Teluk Bintuni itu.
Salah satu Konsultan Politik yang memiliki jam terbang tinggi di Papua Barat itu menyatakan tindak lanjut dari putusan MK itu, tim pemenangan siap melakukan konsolidasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Elysa Auri dan Ferry Auparay pada PSU di 4 TPS yang berjumlah 1.204 DPT itu.
Namun baginya, yang terpenting bukan soal menang dan kalah. “Soal Kartu Lansia (Tunjungan Lansia setiap bulan) dan kartu ibu hamil bisa di wujudkan di kabupaten Teluk Wondama atau tidak. itu yang saya pandang penting,” pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang punya visi dan misi serta program yang berpihak kepada masyarakat dan di dukung oleh partai politik yang memungkinkan program-program tersebut terlaksana. Sebab, memimpin dalam kurung waktu tiga tahun itu tidak mudah.
“Sosok Elysa Auri yang adalah birokrat ulung, yang memiliki akses nasional dan Ferry Auparay, politisi dan pengusaha yang tangguh. Dan diusung oleh PDI Perjuangan dapat dipastikan membawa perubahan bagi kabupaten Teluk Wondama, dan setidaknya mengangkat Teluk Wondama dari daerah yang tertinggal,” tandasnya. [Daniel]