Penerapan UU ITE, Ketum Serikat Media Siber Indonesia Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Kadatebintuni.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik kebijakan Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restoratif justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, ia meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi surat edaran Kapolri itu, pada hari Senin 22 Februari 2021, Ketua Umum (Ketum) SMSI, Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara. Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” tandas Firdaus. (ist)

Berita Terkait

Ludes Terjual! Bawang Merah Petani Keerom laris  di Bazar Bank Papua
Dukung Visi Papua Barat Cerdas 2026, Praktisi Pendidikan John F Putnarubun Apresiasi Beasiswa S2 ke Liverpool University
Fashion Bernafas Budaya: “Strategi UMKM Anak Muda Papua dalam memasarkan Produk Bercitra Lokal’’
Ansar Nurdin bersilaturahmi ke rumah Bapak Robert Kemon di Kampung Lama, agendanya! 
Yoti Gire Nahkodai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Papua Tengah
Perjalanan Venora Masumbauw, pelajar SMK Migas Cepu dari Tanah Merah Baru Teluk Bintuni
Yoti Gire layak pimpin DPD HIPMI Papua Tengah
Henry Kapuangan Kunjungi Sekolah di Merdey, Biscoob dan Masyeta: “Lihat Aktivitas Belajar”

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:56

Ludes Terjual! Bawang Merah Petani Keerom laris  di Bazar Bank Papua

Senin, 9 Maret 2026 - 16:12

Dukung Visi Papua Barat Cerdas 2026, Praktisi Pendidikan John F Putnarubun Apresiasi Beasiswa S2 ke Liverpool University

Senin, 15 Desember 2025 - 02:22

Fashion Bernafas Budaya: “Strategi UMKM Anak Muda Papua dalam memasarkan Produk Bercitra Lokal’’

Sabtu, 22 November 2025 - 13:26

Ansar Nurdin bersilaturahmi ke rumah Bapak Robert Kemon di Kampung Lama, agendanya! 

Jumat, 21 November 2025 - 18:49

Yoti Gire Nahkodai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Papua Tengah

Kamis, 20 November 2025 - 17:18

Perjalanan Venora Masumbauw, pelajar SMK Migas Cepu dari Tanah Merah Baru Teluk Bintuni

Kamis, 20 November 2025 - 15:01

Yoti Gire layak pimpin DPD HIPMI Papua Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 09:09

Henry Kapuangan Kunjungi Sekolah di Merdey, Biscoob dan Masyeta: “Lihat Aktivitas Belajar”

Berita Terbaru