Caption : drg. Alfons Manibui, DESS
Bintuni (KADATE) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy, pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 pada Senin, 18 Januari 2021 dengan terbitnya akta registrasi perkara konstitusi nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021. Rencana sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 27 Januari 2021 nanti.
Mengetahui hal tersebut, secara spontan, masa simpatisan pendukung paslon AYO berkumpul pada hari Selasa 19 Januari 2021 di kediaman drg. Alfons Manibui, DESS untuk memastikan informasi yang didengar. Dan lewat pertemuan itu, setelah mendapatkan informasi secara baik dan benar, maka disepakati untuk diadakan doa syukuran bersama, yang rencana pada hari Kamis 21 Januari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pertemuan itu, ketika dikonfirmasi, drg. Alfons Manibui membenarkan spontanitas tim, simpatisan dan pendukung AYO berkumpul bersama-sama dan disepakati melakukan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas diterimanya permohonan gugatan Paslon AYO oleh MK. “Semua yang berada dalam tim AYO, simpatisan ini merasa ikut memiliki dan bertanggujawab, doa bersama akan dilaksanakan pada hari Kamis untuk mendukung perjuangan yang perjuangan yang sedang berlangsung di Jakarta,” kata Alfons Manibuy, mantan Bupati Teluk Bintuni dua periode itu.
Sebetulnya masyarakat berkumpul bersama-sama ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya. “Kita manfaatkan pertemuan hari ini betul-betul untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya berkaitan dengan Pilkada Teluk Bintuni. Diantaranya satu bahwa hasil pengumuman dari MK bahwa kasus gugatan kita akan dilanjutkan pada sidang pendahuluan nanti tanggal 27 (Januari 2021),” ujarnya. (Azrul/Daniel)