
BINTUNI | kadatebintuni.com ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada Pilkada serentak tahun 2020.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Harry Arius E. Salamahu menjelaskan sesuai jadwal pentahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 telah mengumumkan waktu pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 4 – 6 September 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah umumkan bahwa KPU Teluk Bintuni buka pendaftaran mulai jam 8.00 WIT sampai jam 4 sore (16.00 WIT) untuk hari Jumat dan Sabtu tanggal 4-5 September, dan khusus tanggal 6 September 2020 buka dari jam 8.00 pagi sampai jam 12.00 malam atau pukul 24.00 WIT,” ungkap Harry Salamahu di Kantor KPU Teluk Bintuni, Kamis (3/9/2020).
KPU Teluk Bintuni, kata Harry Salamahu telah menyampaikan kepada masing-masing Parpol Pengusung untuk tidak menghadirkan massa yang banyak saat mendaftarkan bakal pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati ke kantor KPU. “Karena situasi pandemi Covid-19, khusus pada beberapa hari lalu sudah ada kasus yang positif maka kami sudah menyampaikan ke semua tim bahwa yang masuk areal KPU hanya 50 orang,” kata Harry.

Ditambahkan bahwa, KPU Teluk Bintuni telah menyiapkan live streaming jalannya proses pendaftaran dengan mengunjungi link:
https://kab-telukbintuni.kpu.go.id/live
Dan untuk yang sudah konfirmasi untuk mendaftar kata Harry Salamahu dari bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy. “Surat masuk ke KPU tanggal 2 September yaitu tim AYo sudah informasi ke kita bahwa akan daftar pada tanggal 4 September 2020,” tandasnya. (Azrul/Daniel)