Oleh: Nasarudin Sili Luli *)
Saya kaget ketika Dokter Spesialis Kedaruratan Medis atau Emergency Medic (EM) Rumah Sakit Muhammadiyah, Corona Rintawan, menyampaikan kondisi saat ini bahwa tenaga media telah mengalami kekurangan alat pelindung diri (APD).
Kekurangan APD menyebabkan masker sebagai salah satu APD digunakan oleh tenaga medis berulang kali. Akibatnya, banyak tenaga medis yang tak kunjung sembuh dari Coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian Pemerintah, DPR dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP.
Banyak kalangan mulai pesimis terkait penyelenggaraaan Pilkada tahun 2020. Hal ini disebabkan karena jumlah pasien positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia terus meningkat. Pasien positif bertambah 1.043. Totalnya, per hari Selasa (9/6/2020) hingga pukul 12.00 WIB, orang dinyatakan positif corona menjadi 33.076.
Dengan kondisi saat ini maka sulit bagi kita untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 di masah pandemi yang sampai saat ini belum menunjukan kurva trnd penurunan yang signifikan .
Membaca Resiko
Berbagai pihak telah memberi catatan penting pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi covid-19. International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) dalam rilisnya pada 23 April 2020 mengingatkan dengan hati-hati perihal keselamatan pemilih dan petugas, juga untuk mempertimbangkan kemampuan logistik dalam mencari alternatif jika melanjutkan pemilu, dan meminimalisasi risiko.
Tentu, penyelenggara Pilkada pada seluruh tingkatan tidak berharap menjadi korban fitnah baru jika kelak penyebaran korona memasuki fase gelombang kedua di Indonesia. Pelajaran berharga sudah dialami di Pemilu 2019 ketika sejumlah petugas KPPS wafat, maka muara kemarahan dialamatkan ke KPU dan Penyelenggara lainya.
Mari kita mencermati berbagai skenario yang mungkin harus dikaji lebih mendalam. Todd Landman & Luca Di Gennaro Splendore dalam tulisan berjudul Pandemic Democracy: Elections and Covid-19 yang dimuat di Journal of Risk Research, 13 Mei 2020, menyebutkan bahwa periode pemilihan memiliki risiko dengan dampak tertinggi dan kemungkinan tertinggi untuk proses nominasi kandidat, kampanye, pemungutan suara, dan hasil penghitungan.
Pada tahapan mutarlih penting diketahui bahwa ada satu sistem yang selama ini menjadi dasar utama dalam keakuratan data pemilih, yakni kegiatan coklit door to door yang dipastikan bertemu langsung dengan calon pemilih.
Skenario berikutnya ialah proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu, KPU telah menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) pada Pilkada 2020. Terhadap kesemuanya akan dilakukan verifikasi faktual syarat dukungan.
Pasal 48 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus, dengan menemui langsung setiap pendukung calon oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Artinya, tidak ada perubahan pasal tersebut pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Pada konteks ini, giliran PPS yang mesti dibekali aspek keamanan sesuai protokol covid-19, dan dipastikan memunculkan tambahan anggaran.
Persoalan Terkini
Pada pemilihan lokal di wilayah selatan Bavaria (Jerman), sebagaimana dilansir IFES, putaran pertama digelar pada 15 Maret. Ketika itu pemilih mengenakan sarung tangan dan banyak pemilih membawa pena sendiri ke tempat pemungutan suara.
Seiring semakin meningkatnya wabah korona, Kanselir Jerman Angela Merkel memberlakukan ‘langkah-langkah radikal’ dengan memberlakukan sistem pemungutan suara melalui pos.
Di Korea Selatan, para pemilih yang datang ke TPS, selain diwajibkan menggunakan masker, oleh panitia juga disediakan sarung tangan untuk dipakai saat menggunakan hak pilih. Keseluruhan proses tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di tiap-tiap daerah yang melaksanakan pilkada.
Adapun kondisi di indonesia, hingga Senin (8/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu kepastian ketersediaan anggaran tambahan maupun peralatan protokol kesehatan Covid-19 untuk tahapan pilkada. KPU dan Bawaslu mengajukan tambahan anggaran berkisar Rp 2,8 triliun-Rp 5,9 triliun.
Padahal, jika pemungutan suara didesain 9 Desember 2020, tahapan sudah harus kembali dimulai 15 Juni.
Kondisi pilkada di luar negeri tidak bisa di samakan dengan masyarakat Indonesia hal ini kemudian di perkuat dengan Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, 77,3 persen responden menilai pilkada di tengah pandemi akan berimbas pada kualitas pilkada (Kompas, 8/6/2020).
Jika tetap memaksakan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah pandemi yang belum menunjukan curva landai maka persoalan lain belum tuntasnya regulasi, ketidakpastian anggaran, kapasitas petugas yang terancam bermasalah, dan akses informasi terbatas bagi pemilih, merupakan pilihan tak kredibel dan tidak memperhatikan kesehatan warga yang merupakan unsur fundamental warga negara.
Kita berharap jika Pilkada serentak tahun 2020 jika tetap di laksanakan maka harus menjadi srikulasi elit daerah untuk menjamin hak konstitusional warga negara serta tidak mengambaikan kesehatan yang menjadi hak fundamental warga.
*). Penulis adalah Pegiat Kebangsaan dan Kenegaraan.