Oleh: H. Abdul Halim Shidiq, S.Sos.
(Mantan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Periode 2015-2020)
Portal online Detik (www.detik.com) pada 21 Maret 2020 13.51 WIB secara mengejutkan menayangkan berita bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sebagai imbas dari serangan virus Corona. Tiga tahapan itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Sementara itu, beredarnya surat keputusan KPU No. 179/2020 dan surat edaran KPU No. 20 Tahun 2020 semakin memperjelas pemberitaan karena pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ikut ditunda. Jadi total ada empat tahapan yang tertunda akibat serangan virus Corona.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut tahapan program dan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dilantik antara 15/2 s.d. 21/3, verifikasi bakal calon perseorangan 26/3 s.d. 15/4, pencocokan dan penelitian data pemilih 18/4 s.d. 17/5 serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 23/3 s.d. 17/4.
Sungguhpun begitu, keputusan telah diambil oleh KPU RI sebagai sang penanggung jawab akhir Pilkada serentak di 270 daerah (meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota).
Selanjutnya, untuk memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota segera menindaklanjuti SK KPU No. 179/2020 dengan menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing-masing setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai tingkatan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya. Lantas apa hubungan serangan virus Corona dengan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS)?
Sebagaimana disebut diatas, salah satu tahapan yang ditunda adalah pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Data pemilih memiliki fungsi yang strategis dalam setiap penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.
Salah satu fungsi strategis daftar pemilih tetap (DPT) sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara termasuk surat suara. Surat suara digunakan sebagai alat untuk merubah suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara.
Saking strategisnya data pemilih, bisa dikatakan pemilih adalah “darah”nya Pemilu/Pilkada. Pemilih adalah kelompok pemangku kepentingan (stake holder) utama yang harus selalu disasar dalam tiap tahapan Pilkada.
Hubungan dengan pemilih harus selalu maksimal tidak hanya dalam konteks sosialisasi tapi juga dalam konteks pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang komprehensif, akurat dan akuntabel.
Dalam blog pribadi (www.viryanjourney.wordpress.com) pada 18 Februari 2020 Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Viryan, SE., MM. menulis, salah satu titik lemah dalam penyusunan data pemilih adalah pada pemetaan TPS yang menjadi titik awal pemutakhiran data pemilih.
Menurut Viryan, penyebab pemetaan TPS tidak berkualitas karena selain waktu pemetaan TPS yang memang terbatas, di beberapa kabupaten/ kota karena hanya dikerjakan oleh satu orang (staf operator Sidalih) yang nyaris tanpa perhatian dari pimpinannya. Padahal di sisi lain, pada beberapa kasus DPT bermasalah yang diketahui menjelang penetapan DPT atau menjelang pemungutan suara selalu berasal dari pemetaan TPS.
Memang hasil pemetaan TPS akan dicoklit secara sensus (door to door) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Tetapi jika hasil pemetaan TPS berkualitas, maka proses coklit data pemilih lebih mudah karena data yang ada di formulir A-KWK sudah sesuai. Proses coklit data pemilih lebih susah jika hasil pemetaan TPS amburadul.
CARA MEMETAKAN TPS
Langkah awal cara tuntas memetakan TPS menurut www.viryanjourney.wordpress.com adalah menyiapkan empat data. Pertama, data rekap DPT Pilkada terakhir per kecamatan/distrik, desa/kelurahan dan TPS. Kedua, data pemilih by name by address DPT Pilkada terakhir. Ketiga, data rekap DPT Pemilu terakhir per kecamatan/distrik, desa/kelurahan dan TPS. Keempat, data pemilih by name by address DPT Pemilu terakhir.
Berikutnya, memetakan (regrouping) TPS sesuai surat edaran No. 119/2020 dengan cara menggunakan TPS Pilkada terakhir (paling banyak 800 pemilih) dan mengisi TPS tersebut dengan pemilih dari TPS pemilu terakhir yang maksimal 300 pemilih. Disebut regrouping karena 1 TPS Pilkada akan diisi kembali pemilih dari 1 s.d. 3 TPS Pemilu terakhir.
Selanjutnya, menggabungkan data pemilih by name by address dari beberapa TPS pemilu terakhir sesuai dengan TPS hasil pemetaan pada langkah kedua. Hasil penggabungan data pemilih by name by address inilah yang akan dijadikan bahan awal untuk analisis data semisal pemilih dibawah umur, pemilih ganda, pemilih satu keluarga yang terpisah, dan pemilih meninggal, pemilih yang telah berstatus TNI/Polri, pemilih yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan dan seterusnya.
Jika pemetaan TPS dan coklit berkualitas, maka proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS, rekapitulasi di tingkat kelurahan, kecamatan/distrik sampai kabupaten/kota akan berjalan lancar sampai pada waktu penetapan DPS /DPT. Tidak akan ada lagi temuan data pemilih bermasalah menjelang hari ‘H’ pemungutan suara seperti pemilih ganda, pemilih telah meninggal, pemilih dibawah umur, pemilih berstatus TNI/Polri, elemen data keliru atau pemilih tidak ada dalam DPT.
Dalam kaitan ini, keterlibatan secara langsung dari ketua, anggota, sekretaris dan kasubbag KPU kabupaten/kota menjadi kunci utama bagi keberhasilan pemetaan TPS. Misalnya dengan cara membagi per koordinator wilayah (korwil) sehingga masing masing komisioner, tidak harus divisi data, menguasai data pemilih di wilayah masing-masing.
Tidak elok membiarkan seorang staf operator Sidalih bekerja sendirian mengelola data pemilih yang jumlah datanya puluhan hingga ratusan ribu dalam waktu yang terbatas dengan segala tantangan dan problematikanya.
Kesimpulannya, serangan virus Corona yang berdampak pada penundaan Pilkada serentak 2020 ini jangan membuat kita patah semangat sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada. Mari penundaan Pilkada–––yang entah kapan berakhir–––ini kita jadikan sebagai sarana untuk menyempurnakan kerja-kerja pemetaan TPS yang selama ini terbatasi oleh waktu yang pendek, sambil terus meneguhkan kembali semangat kekompakan dan kebersamaan kita dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
DAFTAR PUSTAKA
Andayani, Dwi, 2020 “imbas-corona-kpu-tunda-3-tahapan-pilkada 2020” Detik News, 21 Maret 2020, dililhat 21 Maret 2020. <https://news.detik.com/berita/d-4948192/imbas-corona-kpu-tunda-3-tahapan-pilkada 2020?tag_from=wpm_headline&fbclid=IwAR2Yha6L7sK25j57sj_SBAngglREjJ9-cjAZJU_QFjA27rI2EilAE9KnU2A/>
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Surat Edaran KPU No. 119/PL.02.1-SD/01/KPU/2020, 12 Februari 2020
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Surat Edaran KPU No.8/2020, 21 Maret 2020
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Surat Keputusan KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020, 21 Maret 2020
Viryan, 2020. “Ayo Petakan TPS Sejak Dini”. Viryanjourney, 18 Februari 2020, dilihat 24 April 2020. https://viryanjourney.wordpress.com/2020/02/18/petakan-tps-sejak-dini/.