Dipengaruhi Alkohol “Membakar” Sebuah Kios: 4 Orang Diamankan Polisi, 3 Dibawah Umur

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kepolisian Resort Teluk Bintuni ketika menunjukkan barang bukti  di Kantor Polres, Jumat (23/8)

Pihak Kepolisian Resort Teluk Bintuni ketika menunjukkan barang bukti di Kantor Polres, Jumat (23/8)

BINTUNI | kadatebintuni.com ~ Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian Resort Teluk Bintuni bahwa ada empat orang yang diduga mengkonsumsi minuman keras beralkohol (Miras) melakukan tindakan mencoba membakar sebuah bangunan usaha kios di Kampung Lama Bintuni, pada tanggal 20 Agustus 2019.

Saat itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi peristiwa. Dan api cepat di padamkan hingga tidak sempat membesar.

Melalui “Press Release” di kantor Polres Teluk Bintuni tiga hari setelah kejadian pada, Jumat (23/8), KBO Reskirm ( Kanit idik 1 ) IPDA Jurnain Dabamona menuturkan bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan 7 orang saksi, menetapkan 4 orang tersangka, masing masing berinisial ME, KS, SIA, dan MO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal dari keempat tersangka mengkonsumsi Miras, di rumah tersangka ME, pukul 15.00 WIT. Mereka minum minuman jenis Vodka dan Bobo.

Lalu pada pukul 20.30 WIT, keempat pelaku disebut berjalan-jalan di sekitar lokasi kejadian, dan sesampainya di depan kios milik korban, karena dibawah pengaruh minuman keras, tiga orang tersangka mengambil dua botol bensin yang di jual di depan kios korban, dan langsung menyiramkan ke kios, sedangkan satu orang lainnya menyulut bensin dengan korek api, akibatnya bagian depan rumah korban yaitu kios terbakar. Akibat kejadian ini total kerugian korban ditaksir mencapai sepuluh juta rupiah.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan pihak kepolisian, untuk di proses lebih lanjut, keempat tersangka ditetapkan melanggar pasal 187 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan UU No.11 Tahun 2012, tentang peradilan pidana pada anak, karena terdapat tiga orang tersangka yang masih tergolong dibawah umur.

Tindak lanjut kejadian tersebut, Satgas Narkoba, lalu melakukan sweeping dan pengecekkan di tempat tersangka membeli minuman keras tersebut dan berhasil menyita 5 liter Bobo. Hal ini dituturkan oleh Kasat Narkoba IPTU Ade Setiawan, S.T.K.

Menurutnya bukan hanya dengan kejadian ini dilakukan sweeping, sebelumnya, Polres Teluk Bintuni telah melakukan penyitaan di berbagai titik lokasi yang kedapatan menjual minuman ilegal.

“Bukan hanya ditoko, namun juga tim kami, melakukan penyelidikan di kapal penumpang, yang masuk ke Bintuni, terakhir didapati 20 Liter Miras jenis Cap Tikus, dan 72 Botol minuman Tipe C, hal ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran Miras di Teluk Bintuni,”jelasnya.

Selain penindakan Polres juga lakukan tindakan preventif, dimana Samapta dan Binmas akan terus melakukan patroli dan pembinaan di masyarakat.

Dikesempatan itu juga, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta,S.I.K, menghimbau agar seluruh warga masyarakat di Teluk Bintuni, untuk senantiasa membantu kinerja Kepolisian dengan turut menjaga Kamtibmas, dan melaporkan bila mendapatkan informasi-informasi mengenai kejadian dan pelanggaran kepada pihak keamanan.

Dalam Press realese yang menghadirkan Barang bukti berupa dua botol bekas bensin, beberapa sampel barang kios yang terbakar dan minuman keras hasil penyitaan itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Markus Gasirarie, S.H, Kasat Samapta IPTU Ahmad Gama, dan Kasat Binma IPTU Sakaria Tampo, SH. [Baim]

Berita Terkait

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”
Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”
Siap-Siap, Besok Demo Summarecon Bogor, Ini Tuntutannya
Kapolres AKBP Choiruddin Wachid beri makanan tambahan bagi Anak-anak di kampung Pasamay Teluk Bintuni
Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni
Pererat Silaturahmi, Polres Teluk Bintuni “Ngopi Bareng” Jurnalis
Polwan Kunjungi Sekolah di Bintuni
Soal pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Sorong, Yan Warinussy sebut “GM” dan “YM” tidak lagi berstatus sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:03

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:23

Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”

Minggu, 10 November 2024 - 12:36

Siap-Siap, Besok Demo Summarecon Bogor, Ini Tuntutannya

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:24

Kapolres AKBP Choiruddin Wachid beri makanan tambahan bagi Anak-anak di kampung Pasamay Teluk Bintuni

Senin, 31 Oktober 2022 - 04:42

Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni

Rabu, 28 September 2022 - 02:21

Pererat Silaturahmi, Polres Teluk Bintuni “Ngopi Bareng” Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:51

Polwan Kunjungi Sekolah di Bintuni

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:28

Soal pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Sorong, Yan Warinussy sebut “GM” dan “YM” tidak lagi berstatus sebagai Tersangka

Berita Terbaru