Bintuni (KADATE) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Teluk Bintuni dan Yayasan Panah Papua menggelar Focus Group Discussion (Diskusi Terfokus) terkait penyusunan Peta Jalan Program Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku Bintuni.
Diskusi terfokus yang dihadiri perwakilan masing-masing suku (7 suku), pemerintah (OPD)/DPRD, serta pihak swasta, bertujuan sebagai panduan atau penunjuk arah terkait implementasi program jangka pendek, menengah dan jangka panjang Perda PPMHA ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abd. Solihin, salah satu aktifis yang juga turut berkontribusi dalam penyusunan Perda PPMHA ini mengungkapkan, penyusunan Road Map atau Peta Jalan program Perda PPMHA 7 Suku Teluk Bintuni, terutama pelaksanaan jangka pendek yang disepakati selama 1 setengah tahun, bertujuan agar dapat tercipta harmonisasi antara pemangku kepentingan dalam implementasi Perda ini.
“Pertama-tama, masyarakat adat, pemerintah, swasta dan pemangku kepentingan lainnya agar mengetahui seperti apa perlindungan dan pengakuan masyarakat adat itu. Kalau sudah mengetahui kemudian melaksanakan Perda ini, dan dalam pelaksanaannya perlu adanya harmonisasi antara pemangku kepentingan,” ujar Solihin.
Selain itu, beberapa narasumber dibidang pertanahan dan lingkungan hidup, semisal WRI, dan organisasi lingkungan lainnya juga turut hadir memberikan referensi bagaimana Perda PPMHA sukses dilaksanakan di beberapa wilayah, semisal Kalimantan dan Sumatera.
Perwakilan WRI, Rohmat, sedikit menceritakan bagaimana tantangan yang pernah dihadapi dalam implementasi Perda PPMHA di Kalimantan. Disana, sebutnya, semua pihak sangat menyadari pentingnya regulasi ini.
Para peserta kemudian dibagi dalam dua (2) kelompok yang terdiri dari kelompok I yakni perwakilan masyarakat adat dan kelompok II yaitu pihak pemerintah/swasta.
Diskusi terfokus kelompok I secara khusus membahas 6 program jangka pendek road map implementasi Perda PPMHA 7 Suku Bintuni. Program pertama Dokumentasi sejarah suku dan marga; Penataan lembaga adat; Dokumentasi tata aturan adat; Peta wilayah suku dan marga; Pengusulan hutan adat; dan Pengusulan perwakilan suku dalam Badan Musyawarah Masyarakat Adat.
Perwakilan Suku Sebyar, Ani Bauw, menyambut baik hal ini dan mendesak agar semua hasil diskusi dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah bersama DPRD dan Yayasan Panah Papua.
“Semua ini bagus, cuma kendala nanti di anggaran. Semoga pemerintah berikan dukungan penuh agar semua yang direncanakan berjalan lancar,” seru Ani Bauw.
Sementara itu, diskusi kelompok II membahas beberapa sasaran diantaranya percepatan perundangan Perda ini, dan yang menonjol adalah Sensus Penduduk khusus OAP yang telah mulai dilaksanakan oleh Disdukcapil Teluk Bintuni.
Khususnya Sensus OAP, Disdukcapil mengaku telah mengumpulkan hasil perekaman E-KTP khusus OAP yang tersebar di Teluk Bintuni, terutama 7 suku.
Salah satu staff Disdukcapil bahkan mengusulkan para tetua Adat 7 suku juga turut terlibat dalam melakukan penyortiran data kependudukan khusus OAP, yang juga telah menjadi komitmen Pemprov Papua Barat dalam Musrembang Prov beberapa waktu lalu.
Hal lainnya yang turut dibahas diantaranya masalah perhutanan sosial milik masyarakat adat, Dana Bagi Hasil Migas yang erat keterkaitan dengan Perda ini, dan komitmen para pihak dalam mendorong percepatan implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku Bintuni.
Ketua Yayasan Panah Papua, Sulfianto Alias, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat hasil FGD Road Map Penyusunan Program ini akan segera dipresentasikan kepada Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw,MT guna meminta dukungan Kepala Daerah soal pembiayaan kegiatan.
Senada, Wakil Ketua Bapemperda, Chris Idorway mengaku DPRD juga telah menyiapkan skema pembiayaan melalui APBD-P Teluk Bintuni 2019 demi mendorong terlaksananya implementasi road map program PPMHA Teluk Bintuni. [Daniel]