GSBI Papua Barat ingatkan “Bos” perusahaan liburkan karyawan peringati “May Day”

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuni (KADATE) – Dalam rangka memperingati hari Buruh Internasional (Mayday), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GSBI Papua Barat, Yohanes Akwan SH saat berada di Bintuni, mengingatkan pimpinan perusahaan yang ada di Papua Barat agar meliburkan karyawannya.

“Peringatan hari buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei wajib diperingati, untuk itu saya menghimbau kepada bos pemilik perusahaan atau pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut agar meliburkan karyawannya,” kata Yohanes Akwan di sela-sela kesibukannya bersama Sekretaris DPC GSBI Teluk Bintuni Fransisco Yassie membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing instansi terkait dan pimpinan perusahaan yang berada di Teluk Bintuni, Bintuni Senin (29/4/2019).

Di lanjutnya, apabila ajakan atau peringatan yang telah disampaikan tidak diindahkan maka pihak GSBI akan menuntut perusahaan tersebut secara hukum. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lain sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanes Akwan mengemukakan bahwa rencana pihaknya bersama pengurus DPC GSBI Teluk Bintuni akan menyampaikan 12 point tuntutan pada saat memperingati May Day di Bintuni.

Adapun tuntutan sebagai berikut: 1. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi
buruh sawit dengan membuat sebuah aturan khusus yang mengatur hak-hak pekerja sawit secara adil dan berorientasi pada kesejahteraan, bukan pada upah minimum semata. 2. Menyerukan agar pemerintah mengawasi regulasi perburuhan di perkebunan sawit, dan perusahan lainnya serta secara tegas menindak perusahaan yang terbukti merampas hak-hak buruh sawit, perusahan lainnya dan terbukti tidak mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati antara serikat pekerja dan perusahaan.

3.Mendesak pemerintah merevisi mekanisme pengawasan ketenagakerjaan khususnya pengawasan pada perkebunan sawit yang memiliki kriteria unik, dan jangkauan yang luas. 4. Mendorong pemerintah Pemerintah Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO No. 110 tahun 1958 tentang Perkebunan dan Konvensi ILO No. 184 tahun 2001 Tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di Perkebunan. 5. Menyerukan kepada institusi finansial agar mengadopsi dan mengimplementasi prinsip-prinsip Good Governance & social responsibility dengan tidak memberikan pinjaman kepada perusahaan sawit yang terbukti tidak memenuhi hak-hak buruhnya, dan lebih jauh lagi, menyerukan institusi finansial agar mendorong debitur sawit untuk mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut sebagai syarat untuk bermitra.

6.Mendesak perusahaan-perusahaan sawit dan di Indonesia untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan RI, maupun aturan-aturan dari otoritas eksternal seperti RSPO, ISPO, FPIC, dll.7. Mendesak Perusahaan untuk selalu mengikutsertakan serikat pekerja dalam perundingan pembuatan aturan-aturan ketenagakerjaan perusahaan melalui forum-forum resmi seperti bipartit atau Tripartite. Mengecam semua tindakan pemberangusan serikat’ dengan segala modus operandinya.

8.Meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak merevisi PP no.78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tidak merevisi tetapi mencabut karena bertentangan dengan undang-undang no. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang organisasi serikat buruh. 9.Meminta kepada pemerintah provinsi Papua Barat dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati segera membuat peraturan daerah mengatur tentang dewan pengupahan terkait dengan kerja. 10. Meminta kepada Pemerintah dan DPR di Kabupaten/Kota, Provinsi Papua Barat membuat peraturan daerah untuk rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang di titik beratkan pada pemberdayaan dan keberpihakan bagi pencari kerja di Papua Barat.

11.Direkomendasikan secara khusus kepada pemerintah Teluk Bintuni untuk mendorong peraturan daerah terkait pendirian kantor-kantor perusahaan di kabupaten teluk Bintuni. 12. Meminta kepada setiap perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di sekitar wilayah operasi yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan. [Haiser/Dani]

Berita Terkait

Ipda Kandaso Pasindane: Pelayanan SKCK berjalan lancar
Yance Sesa: Kami Orang Tua perlu memberikan dorongan belajar bahasa inggris kepada anak anak
Gereja Katolik Paroki St. Paskalis Manimeri gelar musyawarah umat ke satu
Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak
Polda Papua Barat imbau Buruh rayakan May Day 2025: “damai dan tertib”
KPU Teluk Bintuni kembalikan Rp. 2 miliar lebih dana hibah Pilkada 2024 yang tak terpakai 
Kunker ke Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy sambut hangat Kajati Papua Barat
Tantangan berat personel Brimob dalam upaya pencarian IPTU Tomi Marbun

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:02

Ipda Kandaso Pasindane: Pelayanan SKCK berjalan lancar

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:38

Yance Sesa: Kami Orang Tua perlu memberikan dorongan belajar bahasa inggris kepada anak anak

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:09

Gereja Katolik Paroki St. Paskalis Manimeri gelar musyawarah umat ke satu

Rabu, 30 April 2025 - 22:44

Polda Papua Barat imbau Buruh rayakan May Day 2025: “damai dan tertib”

Rabu, 30 April 2025 - 21:25

KPU Teluk Bintuni kembalikan Rp. 2 miliar lebih dana hibah Pilkada 2024 yang tak terpakai 

Rabu, 30 April 2025 - 13:18

Kunker ke Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy sambut hangat Kajati Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 05:28

Tantangan berat personel Brimob dalam upaya pencarian IPTU Tomi Marbun

Senin, 21 April 2025 - 09:08

Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun

Berita Terbaru

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush