Bintuni (KADATE) – Dalam rangka memperingati hari Buruh Internasional (Mayday), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GSBI Papua Barat, Yohanes Akwan SH saat berada di Bintuni, mengingatkan pimpinan perusahaan yang ada di Papua Barat agar meliburkan karyawannya.
“Peringatan hari buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei wajib diperingati, untuk itu saya menghimbau kepada bos pemilik perusahaan atau pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut agar meliburkan karyawannya,” kata Yohanes Akwan di sela-sela kesibukannya bersama Sekretaris DPC GSBI Teluk Bintuni Fransisco Yassie membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing instansi terkait dan pimpinan perusahaan yang berada di Teluk Bintuni, Bintuni Senin (29/4/2019).
Di lanjutnya, apabila ajakan atau peringatan yang telah disampaikan tidak diindahkan maka pihak GSBI akan menuntut perusahaan tersebut secara hukum. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lain sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yohanes Akwan mengemukakan bahwa rencana pihaknya bersama pengurus DPC GSBI Teluk Bintuni akan menyampaikan 12 point tuntutan pada saat memperingati May Day di Bintuni.
Adapun tuntutan sebagai berikut: 1. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi
buruh sawit dengan membuat sebuah aturan khusus yang mengatur hak-hak pekerja sawit secara adil dan berorientasi pada kesejahteraan, bukan pada upah minimum semata. 2. Menyerukan agar pemerintah mengawasi regulasi perburuhan di perkebunan sawit, dan perusahan lainnya serta secara tegas menindak perusahaan yang terbukti merampas hak-hak buruh sawit, perusahan lainnya dan terbukti tidak mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati antara serikat pekerja dan perusahaan.
3.Mendesak pemerintah merevisi mekanisme pengawasan ketenagakerjaan khususnya pengawasan pada perkebunan sawit yang memiliki kriteria unik, dan jangkauan yang luas. 4. Mendorong pemerintah Pemerintah Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO No. 110 tahun 1958 tentang Perkebunan dan Konvensi ILO No. 184 tahun 2001 Tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di Perkebunan. 5. Menyerukan kepada institusi finansial agar mengadopsi dan mengimplementasi prinsip-prinsip Good Governance & social responsibility dengan tidak memberikan pinjaman kepada perusahaan sawit yang terbukti tidak memenuhi hak-hak buruhnya, dan lebih jauh lagi, menyerukan institusi finansial agar mendorong debitur sawit untuk mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut sebagai syarat untuk bermitra.
6.Mendesak perusahaan-perusahaan sawit dan di Indonesia untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan RI, maupun aturan-aturan dari otoritas eksternal seperti RSPO, ISPO, FPIC, dll.7. Mendesak Perusahaan untuk selalu mengikutsertakan serikat pekerja dalam perundingan pembuatan aturan-aturan ketenagakerjaan perusahaan melalui forum-forum resmi seperti bipartit atau Tripartite. Mengecam semua tindakan pemberangusan serikat’ dengan segala modus operandinya.
8.Meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak merevisi PP no.78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tidak merevisi tetapi mencabut karena bertentangan dengan undang-undang no. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang organisasi serikat buruh. 9.Meminta kepada pemerintah provinsi Papua Barat dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati segera membuat peraturan daerah mengatur tentang dewan pengupahan terkait dengan kerja. 10. Meminta kepada Pemerintah dan DPR di Kabupaten/Kota, Provinsi Papua Barat membuat peraturan daerah untuk rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang di titik beratkan pada pemberdayaan dan keberpihakan bagi pencari kerja di Papua Barat.
11.Direkomendasikan secara khusus kepada pemerintah Teluk Bintuni untuk mendorong peraturan daerah terkait pendirian kantor-kantor perusahaan di kabupaten teluk Bintuni. 12. Meminta kepada setiap perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di sekitar wilayah operasi yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan. [Haiser/Dani]