BINTUNI,kadatebintuni.com ~ Sejumlah warga di Bintuni tidak dapat melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019. Ada yang tidak mendapatkan undangan, juga tidak bisa gunakan KTP elektronik karena waktu habis dan juga surat suara yang disediakan di TPS habis.
Ditemui pada beberapa TPS di Bintuni kota, terjadi permasalahan di dalam mekanisme PEMILU 2019, Rabu, (17/04) seperti masyarakat yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya karena surat suara tidak mencukupi (habis), di beberapa TPS seperti di Kampung Lama, yang terpantau oleh media ini. KTP elektronik yang telah diserahkan, dikembalikan lagi oleh petugas di TPS, dengan berbagai alasan, padahal masyarakat memang berdomisili di daerah tersebut.
Hal lain ditemukan, masyarakat yang yang awal datang, setelah pemilih menggunakan undangan (C6) usai, malah tidak dipanggil, justru yang belakangan datanglah yang dilayani, keluh beberapa warga masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan surat undangan dan nama DPT juga mencuat, diakibatkan warga tempatan, tidak terdaftar pada daftar DPT di wilayah tempat tinggal mereka. Sementara nama yang tertera di daftar banyak yang tidak dikenali, hal ini juga di keluhkan masyarakat.
Jika dilihat interval waktu yang disediakan untuk pemilihan, dirasa tidak cukup, surat suara masih banyak tersisa, dan masih banyak pula pemegang HAK suara yang mengantri terpaksa harus pulang dengan alasan, waktu habis.
“Ini pemilihan dengan 5 surat suara, mestinya penyelenggara bisa memperkirakan waktu yang dibutuhkan oleh satu orang pemegang hak suara, jika dikalkulasikan waktu 5 jam itu sangat kurang, sementara banyak pemilih yang sama sekali belum menyalurkan hak pilihnya,” keluh beberapa warga masyarakat.
Analogi waktu dan jumlah pemegang hak suara, terasa sangat terbatas, karena selain pemegang undangan, juga banyak pemilih yang hanya menggunakan KTP, (DPT dan DPK), sehingga meski dihimbau tidak Golput, namun banyak masyarakat terpaksa Golput.
Hingga berita ini diberitakan belum dapat dapatkan konfirmasi dari pihak KPU Teluk Bintuni terkait ketersediaan surat suara pada TPS dan waktu pencoblosan serta lainnya seperti yang dikeluhkan warga yang tidak dapat memilih. [Baim]