Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, 3 Pengemudi Ojek Dibekuk Satnarkoba Polres Teluk Bintuni

Jumat, 15 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Tiga orang pria masing-masing berinisial UR (34), A (36), dan Y (31), berhasil di bekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Teluk Bintuni di Bintuni, Jumat 15 Februari 2019. Mereka tertangkap sedang melakukan pesta Narkoba di rumah salah seorang tersangka.

Penangkapan yang dilakukan pukul 15.30 WIT itu, sontak membuat warga masyarakat di Kampung Lama Bintuni Timur geger, pasalnya, ketiga orang pria tersebut sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.

Barang haram yang ikut diamankan bersama ketiga orang tersangka yakni satu paket kecil yang diduga Sabu-sabu, lengkap dengan alat penghisapnya (Bong)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, IPTU. Edward N. Gultom, S.H, kepada media ini, yang memimpin langsung operasi tersebut.

” Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di wilyah kampung lama, Bintuni Timur. Maka, kami beserta personil langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka. Dari hasil penggerbekan diduga kuat ketiga tersangka memang menggunakan Narkoba jenis Sabu, dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.

Untuk selanjutnya kami akan amankan, untuk di mintai keterangan lebih lanjut, dan perkembangan mengenai asal usul barang haram tersebut, serta ketiga tersangka tentu di proses sesuai dengan ketentua hukum yang berlaku,” tungkasnya.

Sementara itu, hukuman bagi individual yang tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 7 tahun sampai 15 tahun , ditambah denda Rp. 250 juta sampai Rp. 750 juta, dan Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun hingga 4 tahun Penjara. [Baim]

Berita Terkait

Ansar Nurdin bersilaturahmi ke rumah Bapak Robert Kemon di Kampung Lama, agendanya! 
Bupati Yohanis Manibuy Sebut P2TIM Ikut Turunkan Pengangguran 1,3 Persen di Teluk Bintuni 2024
Dari Taroy ke Dunia Migas: Sholeh Nabi buktikan anak Papua bisa!
Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani
UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai dinyatakan P-21
Ipda Kandaso Pasindane: Pelayanan SKCK berjalan lancar
Polda Papua Barat imbau Buruh rayakan May Day 2025: “damai dan tertib”

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:26

Ansar Nurdin bersilaturahmi ke rumah Bapak Robert Kemon di Kampung Lama, agendanya! 

Rabu, 3 September 2025 - 05:29

Bupati Yohanis Manibuy Sebut P2TIM Ikut Turunkan Pengangguran 1,3 Persen di Teluk Bintuni 2024

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:38

Dari Taroy ke Dunia Migas: Sholeh Nabi buktikan anak Papua bisa!

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29

Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:49

UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:58

Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai dinyatakan P-21

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:02

Ipda Kandaso Pasindane: Pelayanan SKCK berjalan lancar

Rabu, 30 April 2025 - 22:44

Polda Papua Barat imbau Buruh rayakan May Day 2025: “damai dan tertib”

Berita Terbaru

Oye Pigome, ST berpose bersama Yoti Gire, S.Sos Ketua HIPMI Papua Tengah terpilih periode 2025-2028 dalam suatu kesempatan. (Foto:Istimewa)

ASPIRASI

Yoti Gire layak pimpin DPD HIPMI Papua Tengah

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:01