Maxsi Ahoren: Raperdasus DBH Migas, 40 Persen Untuk Masyarakat Daerah Penghasil

Jumat, 7 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) Maxsi Nelson Ahoren, SE mengatakan menyangkut pembagian dana bagi hasil minyak dan gas (DBH MIGAS) di dalam rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), pembagiannya 40 persen untuk masyarakat daerah penghasil.

“Untuk pembagian DBH sendiri, kami telah menempuh melalui pembahasan-pembahasan sehingga Raperdasus ini yang nantinya akan menjadi suatu ketetapan peraturan daerah khusus atau Perdasus. Dan sebagai daerah penghasil, dengan pembagian 40 persen buat masyarakat yang memiliki daerah penghasil, 30 persen untuk pemerintah provinsi, yang nantinya juga akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat guna pembangunan, serta 30 persen untuk daerah non penghasil yang berada di provinsi papua barat,” kata Maxsi Ahoren, mantan Anggota DPRD Teluk Bintuni disela-sela kegiatan MRP-PB melakukan sosialisasi tiga Raperdasus di Bintuni, Jumat (7/12/2018).

Dikatakan oleh Maxsi yang juga pernah menjadi Anggota DPR Papua Barat itu bahwa untuk pengesahan Raperdasus DBH Migas dan Raperdasus lainnya menjadi Perdasus oleh DPR PB dan Pemprov Papua Barat menunggu rekomendasi MPR PB. Maka sampai 30 Desember 2018 waktu untuk MRP PB lakukan sosialisasi ke masyarakat adat termasuk tentang Raperda DBH Migas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lewat sosialisasi saat ini kami berharap ada masukan dari masyarakat agar dapat memboboti rancangan yang sudah dilahirkan tersebut, dalam pertimbangan dan persetujuan kami dalam waktu dekat, itu alasan kami melakukan sosialisasi ini,” ujar Maxsi.

Dari hasil sosialisasi di hotel Stengkol itu, kata Maxsi, akan disampaikan ke DPR Papua Barat serta pemerintah provinsi Papua Barat agar ditindak lanjuti menjadi Perda. “Kami MRP-PB yang bertugas untuk melindungi hak-hak daripada OAP sendiri. Intinya Raperdasus ini dibuat untuk berpihak kepada masyarakat OAP bukan untuk kepentingan yang lain,” tandasnya. [***/Daniel MD]

Berita Terkait

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?
Inspirasi dari Inggris: Ruth Inanosa ajak generasi muda Papua Barat raih mimpi kuliah ke luar negeri
Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”
Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”
Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”
Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”
Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik
Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 04:06

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:38

Inspirasi dari Inggris: Ruth Inanosa ajak generasi muda Papua Barat raih mimpi kuliah ke luar negeri

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:33

Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”

Senin, 24 Februari 2025 - 16:03

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:52

Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:23

Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”

Senin, 24 Februari 2025 - 14:58

Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:58

Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”

Berita Terbaru