Pedagang di “Salim Group” Diminta Tak Beli Hasil Sawit PT. Subur Karunia Raya

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Pedagang dan Merek yang tergabung dalam “Salim Group”, salah satu Konsorsium Perusahaan Konglomerat di Indonesia yang membawahi beberapa anak perusahaan seperti Indofood, Bogasari dan lain-lain, dihimbau tak mengambil minyak sawit dari PT. Subur Karunia Raya.

Ketua Yayasanan Perkumpulan Panah Papua Sulfianto Alias, Sabtu [17/11] menyatakan bahwa PT. Subur Karunia Raya atau SKR tergabung dalam Salim Group dengan menggunakan nama Indogunta Group, sementara pedagang atau merek yang mengambil minyak sawit dari Group Salim mayoritas menerapkan Komitmen NDPE.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan ‘Hitung Mundur Terakhir’ dari Greenpeace [2018] bahwa PT SKR terhubung dengan Salim Group. Pedagang dan merek yang mengambil minyak sawit dari Grup Salim merupakan pedagang dan merek yang telah menerapkan komitmen ‘tidak melakukan deforestasi, tidak mengkonversi gambut, tanpa mengeksploitasi manusia’ [NDPE],” ujar Sul.

Dengan fakta tersebut, Sulfianto berharap semua pedagang dan merek yang tergabung dalam Salim Group mematuhi Komitmennya. “Kami berharap pedagang dan merek tersebut tetap berkomitmen tidak membeli minyak sawit yang dihasilkan dari deforestasi hutan sekunder dan gambut, salah satunya milik PT SKR” tegasnya.

Komitmen Masyarakat Adat.

Yunus Boho, perwakilan masyarakat adat sekaligus pemilik ulayat di kampung Barma lokasi beroperasinya PT. SKR [Barma Estate] menyatakan bahwa masyarakat adat telah berkomitmen tidak menyerahkan tanah dan hutan mereka ‘lagi’ kepada PT SKR.

“Kami tidak akan menyerahkan tanah dan hutan kami lagi kepada PT SKR sebab kami cadangkan untuk anak cucu kedepannya. Kami lebih memilih mengelola hutan kami sendiri melalui pengelolaan hutan adat” ungkap Yunus Boho.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pemuda Moskona Samuel Orocomna mengatakan bahwa pembukaaan hutan untuk perkebunan sawit di kampung Barma barat seharusnya didahului oleh adanya penerbitan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Tanpa adanya penerbitan peraturan daerah tersebut, perkebunan sawit tidak bisa masuk operasi. Selain peraturan, harus ada kesepakatan pemiik hak ulayat apakah mendukung perkebunan sawit atau tidak,” tegas Samuel.

Korelasi PT. SKR, Komitmen NDPE, dan RTRWP/RTRWK

Seperti diketahui bahwa pada area konsesi Sawit PT Subur Karunia Raya [PT SKR] ada keterlibatan PT. APIU [Argo Papua Inti Utama] berdasarkan Izin IPK yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan melalui SK Nomor 522.2/548/DISHUT-PB/SK.IPK/10/2017.

Areal kerja PT APIU saat ini berada di Kampung Barma Barat, Distrik Meyado dan Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni atau yang biasa disebut Barma Estate.

Koordinator Data dan Advokasi Panah Papua Aloysius Entama menyatakan bahwa jika mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua Barat terdapat kawasan resapan air seluas ±750 Ribu hektar dan kawasan bergambut seluas ± 570 ribu hektar yang tersebar di Provinsi Papua Barat.

“Dari luasan tersebut, sekitar ± 11.120 Hektar kawasan resapan air dan ± 404 Hektar kawasan bergambut berada di dalam konsesi PT Subur Karunia Raya,” ujar Aloysius.

Pada Periode Februari sampai Oktober 2018 PT APIU telah membuka hutan Sekunder seluas ± 616 Hektar di areal yang disebut sebagai Barma Estate. Di dalamnya terdapat kawasan resapan air seluas ± 399 Hektar dan Kawasan bergambut seluas ± 96 Hektar.

“Khusus untuk Gambut, PT APIU juga telah melakukan pembukaan hutan diatas Kesatuan Hidrologi Gambut [KHG] seluas ± 133 Ha, Peta ini berdasarkan hasil tumpang susun Peta KHG KemenLHK dan Citra Sentinel,” tutur Koodinator Data dan Advokasi Panah Papua, Aloysius Entama

Ia juga menambahkan, selain di dalam RTRW provinsi Papua Barat, PT APIU juga terindikasi melanggar kebijakan RTRW kabupaten Teluk Bintuni. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni memuat beberapa kawasan lindung, salah satunya adalah kawasan rawan banjir.

“Dari ± 616 Hektar pembukaan hutan sekunder yang telah dibuka, terdapat sekitar ± 602 Hektar kawasan rawan terhadap banjir. Tentunya pembukaan hutan tersebut akan berdampak pada kampung yang berada di sekitar kawasan barma estate. Seperti kampung Barma Barat, Yakora dan Arandai” jelas Aloysius.

Untuk itu, gabungan masyarakat sipil serta komunitas masyarakat adat perwakilan suku moskona merekomendasikan beberapa hal terkait diantaranya :

  1. Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk meninjau kembali Izin PT APIU dan PT SKR karena telah membuka hutan sekunder dalam kawasan lindung RTRWP dan RTRWK

  2. Tim penyusun Revisi RTRWP agar tidak memutihkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT APIU dan PT SKR dan tetap berkomitmen memasukkan kawasan tersebut dalam kawasan lindung RTRWP/RTRWK

  3. Pedagang dan merek untuk tidak membeli hasil perkebunan sawit yang melakukan deforestasi hutan dan lahan gambut seperti PT SKR. [mondo]

Berita Terkait

Ketua DPRK Teluk Bintuni ancam putus kontrak Petrotekno, soroti Rp59 miliar APBD untuk P2TIM
Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni
Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani
Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU
Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”
UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”
Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:09

Ketua DPRK Teluk Bintuni ancam putus kontrak Petrotekno, soroti Rp59 miliar APBD untuk P2TIM

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:00

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29

Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:34

Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU

Senin, 14 Juli 2025 - 22:09

Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:49

UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:33

PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:29

Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak

Berita Terbaru

Ruth Inanosa

BERANDA

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Jumat, 15 Agu 2025 - 03:00