PT. APIU Diduga Lakukan Pembukaan Hutan Sekunder di Kawasan Lindung RTRW di Teluk Bintuni

Minggu, 18 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, kadatebuntuni.com ~ Perusahaan IPK [Izin Pemanfaatan Kayu] PT. Agro Papua Inti Utama [PT APIU] diperkirakan telah melakukan pembukaan hutan sekunder pada wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten.

Hal tersebut dikemukakan Sulfianto Alias Pimpinan Yayasan Perkumpulan Panah Papua dalam rilisnya kepada kadatebintuni.com usai melakukan pertemuan bersama beberapa pemerhati lingkungan serta tokoh masyarakat adat [Barma, Moskona] di salah satu hotel di Manokwari, Sabtu [17/11].

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT APIU bekerja pada area konsensi Sawit PT Subur Karunia Raya [PT SKR] berdasarkan Izin IPK yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan melalui SK Nomor 522.2/548/DISHUT-PB/SK.IPK/10/2017. Areal kerja PT APIU saat ini berada di Kampung Barma Barat, Distrik Meyado dan Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni atau yang biasa disebut Barma Estate.

Koordinator Data dan Advokasi Panah Papua Aloysius Entama menyatakan bahwa jika mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua Barat terdapat kawasan resapan air seluas ±750 ribu hektar dan kawasan bergambut seluas ± 570 ribu hektar yang tersebar di Provinsi Papua Barat.

“Dari luasan tersebut, sekitar ± 11.120 Hektar kawasan resapan air dan ± 404 Hektar kawasan bergambut berada di dalam konsesi PT Subur Karunia Raya,” ujar Aloysius.

Pada periode Februari sampai Oktober 2018 PT APIU telah membuka hutan Sekunder seluas ± 616 Hektar di areal yang disebut sebagai Barma Estate. Di dalamnya terdapat kawasan resapan air seluas ± 399 Hektar dan Kawasan bergambut seluas ± 96 Hektar.

“Khusus untuk Gambut, PT APIU juga telah melakukan pembukaan hutan diatas Kesatuan Hidrologi Gambut [KHG] seluas ± 133 Ha, Peta ini berdasarkan hasil tumpang susun Peta KHG KemenLHK dan Citra Sentinel,” tutur Koodinator Data dan Advokasi Panah Papua, Aloysius Entama

Ia juga menambahkan, selain di dalam RTRW provinsi Papua Barat, PT APIU juga terindikasi melanggar kebijakan RTRW kabupaten Teluk Bintuni. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni memuat beberapa kawasan lindung, salah satunya adalah kawasan rawan banjir.

“Dari ± 616 Hektar pembukaan hutan sekunder yang telah dibuka, terdapat sekitar ± 602 Hektar kawasan rawan terhadap banjir. Tentunya pembukaan hutan tersebut akan berdampak pada kampung yang berada di sekitar kawasan Barma estate. Seperti kampung Barma Barat, Yakora dan Arandai” jelas Aloysius.

Sementara itu, Sulfianto Alias kembali menambahkan pemerintah Provinsi Papua Barat telah berkomitmen menetapkan 70 persen kawasan lindung dalam revisi RTRWP Papua Barat sesuai Permen ATR Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.

“Pelanggaran terhadap tata ruang tidak dapat diputihkan, hal ini berarti dalam proses revisi RTRW, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ini. Pemerintah harus tegas untuk mempertahanan kawasan lindung untuk mendukung komitmen Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi,” ujar Pimpinan Yayasan Panah Papua itu.

Berdasarkan pengamatan citra satelit Sentinel, Yayasan Panah Papua menemukan adanya dugaan pembuatan jalan di luar areal konsesi PT SKR dan masuk dalam kawasan hutan Sekunder.

Lanjut Sul sapaan Sulfianto, informasi yang diperoleh dari Yunus Boho Kepala Kampung Barma menyatakan bahwa jalan tersebut dibangun oleh Perusahaan IPK dan tersambung dengan logpond yang terletak di sungai Sebyar.

Oleh karena itu pihaknya sangat berharap perhatian serius dari pemerintah dalam hal ini Pemprov Papua Barat menyikapi hal ini secara serius, apalagi komitmen Pemprov sangat serius dalam mewujudkan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi.

“Belum diketahui secara pasti apakah pembuatan jalan di dalam kawasan hutan tersebut telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau tidak. Kami berharap pemerintah daerah provinsi yang membidangi kehutanan bisa memberikan klarifikasi terkait ini. Jika terdapat pelanggaran, harap dilakukan peninjauan kembali terkait Izin PT APIU” tandasnya. [mondo]

Berita Terkait

Ketua DPRK Teluk Bintuni ancam putus kontrak Petrotekno, soroti Rp59 miliar APBD untuk P2TIM
Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni
Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani
Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU
Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”
UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”
Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:09

Ketua DPRK Teluk Bintuni ancam putus kontrak Petrotekno, soroti Rp59 miliar APBD untuk P2TIM

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:00

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29

Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:34

Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU

Senin, 14 Juli 2025 - 22:09

Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:49

UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:33

PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:29

Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak

Berita Terbaru

Ruth Inanosa

BERANDA

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Jumat, 15 Agu 2025 - 03:00