Tanggapi Kenaikan UMP, Ketua GSBI Teluk Bintuni: Nilai UMP Perlu di Revisi Ulang

Jumat, 9 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, kadatebintuni.com~ Kebijakan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang di rencanakan naik 10,3 % menjadi Rp.2.934.500, oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, yang berlaku untuk tahun 2019 nanti, dari nilai Rp.2.667.000, di tahun 2018.

Namun keputusan ini, masih menimbulkan pro dan kontra, seperti yang dikatakan Englebert Nibaley, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Teluk Bintuni kepada kadatebintuni.com, Jumat (09/11).

Englebert Nibaley memandang bahwa kebijakan penetapan UMP perlu direvisi, karena dirinya menilai upah masih di bawah standarisasi kebutuhan layak hidup. “GSBI Papua Barat, sedang mendorong ke PTUN untuk proses lanjutnya, karena terlalu kecil untuk biaya kebutuhan ekonomi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menilai, bahwa ketetapan PP 78, Tahun 2015, bertentangan dengan UU Buruh, maka jelas kami menolak. Kami menilai bahwa pemerintah sengaja membatasi trias kenaikan upah, oleh karena itu, negara melindungi Pengusaha dan menelantarkan Buruh,” tegasnya lagi.

Sedangkan, untuk gerakan di wilayah Teluk Bintuni sendiri, Englebert berharap pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Teluk Bintuni. “Saya harap Disnaker berada ditempat, sehingga kami akan lakukan pembicaraan, dalam kaitannya mendorong UMR Sektoral, dengan membentuk dewan pengupahan tingkat Kabupaten. Semua ini atas edaran Menteri Tenaga Kerja, jadi Disnaker jangan tutup telinga, tetapi mari kita kerja sama untuk membangun buruh yang sejahtera,” imbuhnya.

Menyikapi mengenai SK yang telah ditandatangi Gubernur Papua Barat, Engelbert katakan, “ada kekhususan bagi Papua yg harus di perhatikan, kami minta Gubernur segera meninjau ulang SK Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, mengutip apa yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean, yang mengatakan, SK sudah ditandatangani gubernur. “Bapak gubernur sudah menandatangani SK (surat keputusan) UMP baru kita. Sudah sah per 1 November 2018,” katanya di Manokwari.

Menurutnya, perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan penangguhan jika merasa belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP. “Pengajuan penangguhan diserahkan ke Disnakertrans, selanjutnya kami akan datang melakukan pemeriksaan di perusahaan yang bersangkutan. Kami tidak mau ada klaim sepihak,” ujarnya.

Disnakertrans memberi waktu kepada setiap badan usaha yang akan melakukan penangguhan hingga 1 Januari 2019. Setelah 1 Januari pengajuan penangguhan akan ditolak.

“Kalau mau menangguhkan penerapan UMP ajukan dari sekarang, nanti kami kirim tim untuk memeriksa perusahaan. Kalau tidak ada yang mengajukan kami anggap semua mampu membayar karyawan sesuai UMP,” tandasnya. [Baim]

Berita Terkait

Ketua DPRK Teluk Bintuni ancam putus kontrak Petrotekno, soroti Rp59 miliar APBD untuk P2TIM
Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni
Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani
Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU
Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”
UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”
Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:09

Ketua DPRK Teluk Bintuni ancam putus kontrak Petrotekno, soroti Rp59 miliar APBD untuk P2TIM

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:00

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29

Dukung ketahanan pangan, Polres Bintuni siapkan lahan Jagung untuk petani

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:34

Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU

Senin, 14 Juli 2025 - 22:09

Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:49

UCAPAN DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-79 TAHUN || drg. ALFONS MANIBUI || ANGGOTA KOMISI XII DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:33

PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:29

Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak

Berita Terbaru

Ruth Inanosa

BERANDA

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Jumat, 15 Agu 2025 - 03:00