Tanggapi Kenaikan UMP, Ketua GSBI Teluk Bintuni: Nilai UMP Perlu di Revisi Ulang

Jumat, 9 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, kadatebintuni.com~ Kebijakan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang di rencanakan naik 10,3 % menjadi Rp.2.934.500, oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, yang berlaku untuk tahun 2019 nanti, dari nilai Rp.2.667.000, di tahun 2018.

Namun keputusan ini, masih menimbulkan pro dan kontra, seperti yang dikatakan Englebert Nibaley, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Teluk Bintuni kepada kadatebintuni.com, Jumat (09/11).

Englebert Nibaley memandang bahwa kebijakan penetapan UMP perlu direvisi, karena dirinya menilai upah masih di bawah standarisasi kebutuhan layak hidup. “GSBI Papua Barat, sedang mendorong ke PTUN untuk proses lanjutnya, karena terlalu kecil untuk biaya kebutuhan ekonomi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menilai, bahwa ketetapan PP 78, Tahun 2015, bertentangan dengan UU Buruh, maka jelas kami menolak. Kami menilai bahwa pemerintah sengaja membatasi trias kenaikan upah, oleh karena itu, negara melindungi Pengusaha dan menelantarkan Buruh,” tegasnya lagi.

Sedangkan, untuk gerakan di wilayah Teluk Bintuni sendiri, Englebert berharap pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Teluk Bintuni. “Saya harap Disnaker berada ditempat, sehingga kami akan lakukan pembicaraan, dalam kaitannya mendorong UMR Sektoral, dengan membentuk dewan pengupahan tingkat Kabupaten. Semua ini atas edaran Menteri Tenaga Kerja, jadi Disnaker jangan tutup telinga, tetapi mari kita kerja sama untuk membangun buruh yang sejahtera,” imbuhnya.

Menyikapi mengenai SK yang telah ditandatangi Gubernur Papua Barat, Engelbert katakan, “ada kekhususan bagi Papua yg harus di perhatikan, kami minta Gubernur segera meninjau ulang SK Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, mengutip apa yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean, yang mengatakan, SK sudah ditandatangani gubernur. “Bapak gubernur sudah menandatangani SK (surat keputusan) UMP baru kita. Sudah sah per 1 November 2018,” katanya di Manokwari.

Menurutnya, perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan penangguhan jika merasa belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP. “Pengajuan penangguhan diserahkan ke Disnakertrans, selanjutnya kami akan datang melakukan pemeriksaan di perusahaan yang bersangkutan. Kami tidak mau ada klaim sepihak,” ujarnya.

Disnakertrans memberi waktu kepada setiap badan usaha yang akan melakukan penangguhan hingga 1 Januari 2019. Setelah 1 Januari pengajuan penangguhan akan ditolak.

“Kalau mau menangguhkan penerapan UMP ajukan dari sekarang, nanti kami kirim tim untuk memeriksa perusahaan. Kalau tidak ada yang mengajukan kami anggap semua mampu membayar karyawan sesuai UMP,” tandasnya. [Baim]

Berita Terkait

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?
Inspirasi dari Inggris: Ruth Inanosa ajak generasi muda Papua Barat raih mimpi kuliah ke luar negeri
Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”
Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”
Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”
Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”
Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik
Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 04:06

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:38

Inspirasi dari Inggris: Ruth Inanosa ajak generasi muda Papua Barat raih mimpi kuliah ke luar negeri

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:33

Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”

Senin, 24 Februari 2025 - 16:03

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:52

Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:23

Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”

Senin, 24 Februari 2025 - 14:58

Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:58

Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”

Berita Terbaru