Tanpa Persetujuan Pemilik Klub, Perseman Tak Berlaga di Papua Island Cup 2018

Senin, 5 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, kadatebintuni.com ~ Perseman Manokwari klub yang pernah tampil di Divisi II PSSI zona Indonesia Timur itu terancam tak berlaga di turnamen Papua Island Cup (PIC) tahun 2018 yang segera digulirkan di Manokwari.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Direktur PT. PERSEMAN Manokwari Yan Ch Warinussy dalam siaran pers-nya yang diterima media kadatebintuni.com pada Senin (5/11) pagi.

Secara tegas, Yan Warinussy memberikan peringatan secara hukum kepada siapa saja atau oknum yang tanpa hak dan seijin penanggung jawab dan direktur club sepakbola Perseman guna mengikuti suatu kompetisi ataupun pertandingan lainnya tanpa persetujuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Direktur PT. PERSEMAN Manokwari saya memberi peringatan secara hukum kepada siapa saja di Manokwari dan sekitarnya untuk tidak secara tanpa hak menggunakan nama klub Perseman guna mengikuti turnamen atau pertandingan sepakbola apapun termasuk Papua Island Cup 2018,” Yan Ch Warinussy menegaskan.

Dia menjelaskan bahwa sebagai pemilik dan direktur club Perseman Manokwari itu telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-61668.AH.01.01.Tahun 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT.PERSEMAN MANOKWARI, tanggal 14 Desember 2011. Dan berdasarkan Akta Notaris Priyo Handoko, SH Nomor : 05, tanggal 3 Desember 2011. Sehingga penting dalam hal ini, jangan ada penyimpangan penggunaan nama tersebut untuk mengejar keuntungan pribadi dan kelompok.

“Kami menempatkan diri secara hukum untuk mengajukan segenap tuntutan hukum kepada siapapun yang hendak menggunakan nama klub Perseman Manokwari tanpa hak dan atau tanpa ijin Direksi PT. PERSEMAN Manokwari sebagai pemilik klub Perseman tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan amanat Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Juga dapat menghadapi tuntutan pidana dari menejemen PT.PERSEMAN Manokwari,” tandasnya. [Daniel MD]

Berita Terkait

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni
Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU
Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”
PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”
Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak
Kunker ke Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy sambut hangat Kajati Papua Barat
Tantangan berat personel Brimob dalam upaya pencarian IPTU Tomi Marbun
Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:00

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:34

Trauma Demokrasi di tanah Tabi: Warga Demta dan Yokari pertanyakan netralitas penyelenggara jelang PSU

Senin, 14 Juli 2025 - 22:09

Kadate perkuat kemitraan dengan BTM-CK: “Mengawal demokrasi yang mencerahkan seluruh tanah Papua”

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:33

PSU Pilgub Papua, Sokoy A: Menangkan pasangan Tomi Mano – Costan Karma “Pemimpin Berpengalaman”

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:29

Upaya peningkatan PAD melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu di Pegunungan Arfak

Rabu, 30 April 2025 - 13:18

Kunker ke Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy sambut hangat Kajati Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 05:28

Tantangan berat personel Brimob dalam upaya pencarian IPTU Tomi Marbun

Senin, 21 April 2025 - 09:08

Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun

Berita Terbaru

Ruth Inanosa

BERANDA

Ruth Inanosa, “Simbol” Kebangkitan SDM Bintuni

Jumat, 15 Agu 2025 - 03:00