HB Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sampai “Hamil”

Minggu, 28 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Perbuatan bejat HB (45) akhirnya terungkap, setelah bertahun-tahun melakukan tindak asusila kepada PK (17), yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Menurut pengakuan Korban bahwa kejadian itu telah dilakukan lebih dari sekali yang berawal sejak tahun 2015. Korban terpaksa melayani nafsu setan ayahnya karena di bawah tekanan pelaku yang mengancam, jika korban melapor atau tidak menuruti akan di bunuh.

Perbuatan yang mengakibatkan Korban (dalam dugaan sementara) mengandung atau hamil 7 bulan, itu kemudian terungkap dari kecurigaan seorang kerabat yang melihat gejala dan tanda-tanda kehamilan pada diri korban. Setelah di desak, korban pun akhirnya mengakui bahwa dirinya telah di perkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan bejat HB yang telah memperkosa anak kandungnya selama tiga tahun itu, kemudian di laporkan oleh kakek korban ke Mapolres Teluk Bintuni, pada Kamis (25/10).

Menindaki laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal langsung menuju ke tempat kejadian perkara, di Kampung Inanteri, distrik Manimeri, guna melakukan olah TKP, sedangkan tersangka berhasil diringkus pukul 16.00 WIT, di Kampung Botay yang merupakan tempat kerjanya. Sementara, korban di larikan ke RSU Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum (VeR), agar memperkuat dugaan kehamilan korban.

Hal ini telah di konfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Zulkarnaen, SH, S.I.K, yang menyatakan, untuk sementara masih ditunggu hasil pemeriksaan untuk menindak lebih lanjut kasus tersebut.

Akibat perbuatan ini, tersangka dapat dikenakan, Pasal : 294 KUHP jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [Baim]

Berita Terkait

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”
Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”
Siap-Siap, Besok Demo Summarecon Bogor, Ini Tuntutannya
Kapolres AKBP Choiruddin Wachid beri makanan tambahan bagi Anak-anak di kampung Pasamay Teluk Bintuni
Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni
Pererat Silaturahmi, Polres Teluk Bintuni “Ngopi Bareng” Jurnalis
Polwan Kunjungi Sekolah di Bintuni
Soal pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Sorong, Yan Warinussy sebut “GM” dan “YM” tidak lagi berstatus sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:03

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:23

Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”

Minggu, 10 November 2024 - 12:36

Siap-Siap, Besok Demo Summarecon Bogor, Ini Tuntutannya

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:24

Kapolres AKBP Choiruddin Wachid beri makanan tambahan bagi Anak-anak di kampung Pasamay Teluk Bintuni

Senin, 31 Oktober 2022 - 04:42

Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni

Rabu, 28 September 2022 - 02:21

Pererat Silaturahmi, Polres Teluk Bintuni “Ngopi Bareng” Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:51

Polwan Kunjungi Sekolah di Bintuni

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:28

Soal pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Sorong, Yan Warinussy sebut “GM” dan “YM” tidak lagi berstatus sebagai Tersangka

Berita Terbaru