Bintuni (KADATE) – Usai rapat Paripurna DPRD Teluk Bintuni tentang LKPJ/LKPD tahun 2017, Wakil ketua I DPRD Teluk Bintuni, Mektison Meven, SIP MM memberikan keterangan mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelum rapat dimulai oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2019 dan Demokrasi Teluk Bintuni.
Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya PKPU tidak bisa mengalahkan UU, PKPU juga harap di jabarkan secara lengkap, dimana proses PAW tidak bisa dilakukan serta merta karena butuh waktu, sehingga terlebih dahulu dikeluarkan surat keterangan sedang di lakukan proses oleh lembaga DPRD.
Mektison Meven yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 melalui partai Golkar menegaskan bahwa semua memiliki proses dan mekanisme, yang harus di pahami. “Ada proses Paripurna pelantikan, begitu pula ada proses paripurna pemberhentian dan pengangkatan, sehingga kami masih secara sah menjadi anggota DPRD,” tutur Mektison yang pada Pemilu 2014 terpilih menjadi anggota DPRD lewat Partai NasDem itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mektison juga menyesalkan pernyataan tidak sah, menanyakan terkait pemahaman salah satu ketua partai yang turun dalam aksi unjuk rasa dengan pemahamannya mengenai aturan.
“Saya sangat menyayangkan bahasa Ilegal yang di lontarkan, saya ingin tanyakan, ketua partai ini memahami aturan atau tidak?!, kalau beliau paham aturan, sangat jelas bahwa pimpinan DPRD di lantik dengan sumpah janji, jika diberhentikan, juga tentunya dengan hormat, sesuai amanat Undang-undang, maka saya luruskan, bahwa kami tetap akan bekerja sampai dengan akhir masa jabatan selesai,” tegas Mektison.
Mektison menambahkan, “saya kasih contoh pada kasus kepala daerah, secara dejure belum bisa melaksanakan tugasnya jika hanya sebatas keputusan atau pengumuman KPU, kepala daerah harus melalui mekanisme yang panjang hingga di lantik dan melakukan serah terima baru dapat melaksanakan tugasnya, atau dikatakan sah secara defacto dan dejure, serta sah secara hukum dan konstitunsi yang berlaku.
Hal ini juga kaitannya pada kami. Namun, kembali lagi bahwa ini adalah bentuk demokrasi, jadi sah saja kalau menurut saya pribadi. Tapi apabila yang merasa dirugikan dan ingin tempu jalur hukum maka itu terserah individu masing-masing,” jelasnya.
Di tanya mengenai surat edaran dari Kemendagri, tentang pencabutan hak-hak anggota DPRD yang pindah parpol, Mektison lontarkan pernyataan bahwa surat edaran Kemendagri adalah Ilegal. “Surat edaran Kemendagri, saya pribadi katakan itu Ilegal. Untuk hal ini saya punya beberapa alasan, pertama surat edaran tersebut mengherankan, kenapa hanya berlaku untuk anggota DPRD provinsi, Kabupaten kota, sedangkan DPR RI tidak di berlakukan hal yang sama.
Kemudian, saya rasa bahwa undang-undang lebih tinggi kedudukannya di bandingan surat edaran, jadi saya berpendapat bahwa hak-hak sebagai anggota DPRD tetap saya terima sampai pemberhentian yang sah. Lagi pula, surat edaran tersebut, belum sampai di meja saya, baik sekwan maupun bupati, ” pungkas Mektison. [Baim]