Tanggapi aksi unjuk rasa, Waket I DPRD : ketua partai itu pahami aturan atau tidak?

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuni (KADATE) – Usai rapat Paripurna DPRD Teluk Bintuni tentang LKPJ/LKPD tahun 2017, Wakil ketua I DPRD Teluk Bintuni, Mektison Meven, SIP MM memberikan keterangan mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelum rapat dimulai oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2019 dan Demokrasi Teluk Bintuni.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya PKPU tidak bisa mengalahkan UU, PKPU juga harap di jabarkan secara lengkap, dimana proses PAW tidak bisa dilakukan serta merta karena butuh waktu, sehingga terlebih dahulu dikeluarkan surat keterangan sedang di lakukan proses oleh lembaga DPRD.

Mektison Meven yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 melalui partai Golkar menegaskan bahwa semua memiliki proses dan mekanisme, yang harus di pahami. “Ada proses Paripurna pelantikan, begitu pula ada proses paripurna pemberhentian dan pengangkatan, sehingga kami masih secara sah menjadi anggota DPRD,” tutur Mektison yang pada Pemilu 2014 terpilih menjadi anggota DPRD lewat Partai NasDem itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mektison juga menyesalkan pernyataan tidak sah, menanyakan terkait pemahaman salah satu ketua partai yang turun dalam aksi unjuk rasa dengan pemahamannya mengenai aturan.

“Saya sangat menyayangkan bahasa Ilegal yang di lontarkan, saya ingin tanyakan, ketua partai ini memahami aturan atau tidak?!, kalau beliau paham aturan, sangat jelas bahwa pimpinan DPRD di lantik dengan sumpah janji, jika diberhentikan, juga tentunya dengan hormat, sesuai amanat Undang-undang, maka saya luruskan, bahwa kami tetap akan bekerja sampai dengan akhir masa jabatan selesai,” tegas Mektison.

Mektison menambahkan, “saya kasih contoh pada kasus kepala daerah, secara dejure belum bisa melaksanakan tugasnya jika hanya sebatas keputusan atau pengumuman KPU, kepala daerah harus melalui mekanisme yang panjang hingga di lantik dan melakukan serah terima baru dapat melaksanakan tugasnya, atau dikatakan sah secara defacto dan dejure, serta sah secara hukum dan konstitunsi yang berlaku.

Hal ini juga kaitannya pada kami. Namun, kembali lagi bahwa ini adalah bentuk demokrasi, jadi sah saja kalau menurut saya pribadi. Tapi apabila yang merasa dirugikan dan ingin tempu jalur hukum maka itu terserah individu masing-masing,” jelasnya.

Di tanya mengenai surat edaran dari Kemendagri, tentang pencabutan hak-hak anggota DPRD yang pindah parpol, Mektison lontarkan pernyataan bahwa surat edaran Kemendagri adalah Ilegal. “Surat edaran Kemendagri, saya pribadi katakan itu Ilegal. Untuk hal ini saya punya beberapa alasan, pertama surat edaran tersebut mengherankan, kenapa hanya berlaku untuk anggota DPRD provinsi, Kabupaten kota, sedangkan DPR RI tidak di berlakukan hal yang sama.

Kemudian, saya rasa bahwa undang-undang lebih tinggi kedudukannya di bandingan surat edaran, jadi saya berpendapat bahwa hak-hak sebagai anggota DPRD tetap saya terima sampai pemberhentian yang sah. Lagi pula, surat edaran tersebut, belum sampai di meja saya, baik sekwan maupun bupati, ” pungkas Mektison. [Baim]

Berita Terkait

Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”
Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”
Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”
Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”
Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik
Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”
Teluk Bintuni “dipangkas” anggaran 135 milyar rupiah, Matret Kokop: gunakan anggaran efektif dan efisien
Anggota DPR Papua Barat Dantopan Sarungallo “Reses” Serap Aspirasi di Teluk Bintuni

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:33

Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”

Senin, 24 Februari 2025 - 16:03

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:52

Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:23

Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”

Senin, 24 Februari 2025 - 14:58

Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:58

Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:28

Teluk Bintuni “dipangkas” anggaran 135 milyar rupiah, Matret Kokop: gunakan anggaran efektif dan efisien

Selasa, 12 November 2024 - 00:49

Anggota DPR Papua Barat Dantopan Sarungallo “Reses” Serap Aspirasi di Teluk Bintuni

Berita Terbaru