Mendagri: Dewan Nyaleg Pindah Partai Tak Lagi Dapat Gaji

Jumat, 3 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2019.

Dalam SE yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2018 tersebut, disebutkan empat poin yang menjadi aturan baku pemberhentian anggota DPRD. Salah satunya, menyangkut hak gaji yang tak lagi didapat oleh Dewan yang pindah partai.

Pertama. Sesuai ketentuan pasal 139 ayat 2 dan pasal 193 ayat 2 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta pasal 99 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua. Hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 7 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20 tahun 2019 tentang pencalonan anggota DPRD adalah bahwa warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir.

Ketiga. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD jika dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir. Pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah /wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPRD sebagaimana amanat pasal 240 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keempat. Sehubungan dengan poin dua dan tiga, pengaturan kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang akan akan mengikuti Pemilu, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. (ilo)

Sumber : https://be1lampung.com

Berita Terkait

Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”
Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”
Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”
Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”
Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik
Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”
Teluk Bintuni “dipangkas” anggaran 135 milyar rupiah, Matret Kokop: gunakan anggaran efektif dan efisien
Anggota DPR Papua Barat Dantopan Sarungallo “Reses” Serap Aspirasi di Teluk Bintuni

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:33

Bupati Yohanis Manibuy – wakil Bupati Joko Lingara disambut meriah di negeri “sisar matiti”

Senin, 24 Februari 2025 - 16:03

Pilkada 2024, Kapolres AKBP Choirudin Wahid: situasi aman dan kondusif, Bintuni keluar dari “zona merah”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:52

Terkait kesejahteraan Guru, Henry Kapuangan: “akan ada tambahan penghasil, setelah terbit Perbup”

Senin, 24 Februari 2025 - 15:23

Polres – Bhayangkari Teluk Bintuni hadirkan program pekarangan pangan lestari, “melepas bibit ikan lele di kolam”

Senin, 24 Februari 2025 - 14:58

Siswa SMKN 1 Bintuni ikut sertifikasi kompetensi, Henry Kapuangan harapkan yang terbaik

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:58

Kirim 2 guru ke SD Obo Distrik Kuri, Henry Kapuangan: “Saya janjikan satu bulan, ternyata 2 minggu sudah bisa”

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:28

Teluk Bintuni “dipangkas” anggaran 135 milyar rupiah, Matret Kokop: gunakan anggaran efektif dan efisien

Selasa, 12 November 2024 - 00:49

Anggota DPR Papua Barat Dantopan Sarungallo “Reses” Serap Aspirasi di Teluk Bintuni

Berita Terbaru