Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Sedangkan, dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apapun pengertiannya, yang namanya korupsi tentu sangat merugikan masyarakat yang turut andil dalam pembangunan.
Bercermin dari hal diatas, dalam wilayah hukum Kabupaten Teluk Bintuni, media ini, menyambangi Kepala seksi pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ramli Amana, SH di kantornya baru-baru ini.
Dalam penengasannya Kasi Pidsus menegaskan, sudah mengantongi target dalam poksi kerjanya, terutama perkara Korupsi. “Bercermin dari UU tentang Tipikor (Tindak pidana korupsi) yang memang adalah Poksi kerja saya. Untuk kedepannya kami sudah menetapkan sejumlah target, dimana untuk perkara kasusnya, tidak main-main, kami akan kawal hingga naik ke persidangan,” tegasnya.
Menambahkan, Kasi pidsus juga, berkomitmen menjaga citra Kejaksaan Negeri yang kini telah hadir di Teluk Bintuni, ” Untuk kasus korupsi, komitmen saya, berantas !!!. Saat ini Kejaksaan Negeri hadir di Teluk Bintuni, maka kami akan tetap membangun sinergi dan kerja sama dari semua elemen, baik Pemkab dan instansi terkait, untuk mengawal pembangunan di Kabupaten ini. Menjaga citra kejaksaan adalah sebuah komitmen yang tidak dapat di tawar,” tandas pejabat struktural kejaksaan Negeri Teluk Bintuni itu.
Jika ditilik dari data KPK pada tahun 2018 atau per 31 Mei 2018 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian, penyelidikan 76 perkara, penyidikan 85 perkara, penuntutan 50 perkara, inkhract 47 perkara dan eksekusi 48 perkara.
Sebagi informasi, Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. [Baim]