Apakah Benar Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Dan Papua Itu Gagal ?

Jumat, 8 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas perlu kita lihat terlebih dahulu tujuan diberikannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. apakah tujuan diberikannya otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat

Pertama, Masyarakat Papua Adi dan makmur sesuai dengan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia: adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasiia dan Undang-Undang Dasar 1945;

Kedua, masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari urnat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil penibangunan secara wajar;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan mehghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-Undang;

Keempat, integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosiai budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;

Penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;

Kelima, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;

Keenam, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;

Ketujuh, dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Kedelapan, pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada niiai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;

Kesembilan, telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;

Kesepuluh, perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 1!6 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya Menjadi Papua;

Sehingga jika kita katakan otonomi khusus itu gagal inilah alat ukur nya tinggal dievaluasi oleh semua pihak apakah kebijakan pemberlakuan otonomi khusus di Tanah papua dapat terjawab sesuai dengan tujuan diberlukukan Papua sebagai kawasan Otonomi khusus ?

Sangat mudah untuk mengukur atau mengevaluasi otonomi khusus tetapi semua itu dibutuhkan keterbukaan dan kejujuran semua pihak, otonomi khusus merupakan cara cepat Pemerintah untuk menjawab persoalan di tanah Papua oleh sebab itu otsus pun bukan sesuatu yg permanen sehingga OAP jangan terlalu berharap pada UU Otonomi Khusus tetapi sesungguhnya otonomi Khusus menjadi jembatan bagi OAP untuk mempercepat peningkatan ketertinggalan disegala bidang dalam rangka menghadapi tantangan era globalisasi dewasa.

” Otsus adalah sebuah Undang-Undang yang akan berakhir tetapi kehidupan tetaplah kehidupan”

Oleh, Filep Wamafma

Berita Terkait

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?
Senator Filep Wamafma: kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus
Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni
Dolfina Suabey: LAPEPA Teluk Bintuni bagikan 158 paket bahan makanan padat Gizi
Peduli Dunia Pendidikan, Toproduction Garap Film Dokumenter Lamek
Dapat satu speedboat, BPBD Maybrat gunakan di Danau Ayamaru
Situs Sejarah di Kuri “Hancur”, Masyarakat Adat Minta Dinas Kehutanan Papua Barat dan PT WS Bertanggungjawab
Valenthinus Iba : Hikap Teluk Bintuni Siap jadi Mitra Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 04:06

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?

Jumat, 18 November 2022 - 07:08

Senator Filep Wamafma: kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus

Senin, 31 Oktober 2022 - 04:42

Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:55

Dolfina Suabey: LAPEPA Teluk Bintuni bagikan 158 paket bahan makanan padat Gizi

Jumat, 9 September 2022 - 12:43

Peduli Dunia Pendidikan, Toproduction Garap Film Dokumenter Lamek

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:13

Dapat satu speedboat, BPBD Maybrat gunakan di Danau Ayamaru

Senin, 16 Mei 2022 - 07:25

Situs Sejarah di Kuri “Hancur”, Masyarakat Adat Minta Dinas Kehutanan Papua Barat dan PT WS Bertanggungjawab

Minggu, 24 April 2022 - 01:51

Valenthinus Iba : Hikap Teluk Bintuni Siap jadi Mitra Pemerintah Daerah

Berita Terbaru