“Hindari Konflik Antar Masyarakat Adat Atas Kehadiran Perusahaan Rimbun Sawit Papua”
Bintuni, kadatebintuni.com ~ Masyarakat suku Irarutu distrik Fafurwar kabupaten Teluk Bintuni meminta pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah adat yang sudah ditanami kelapa sawit oleh PT. Rimbun Sawit Papua.
Pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 21 ribu hektar di Distrik Bomberai Fakfak yang sudah masuk sebagian ke tanah adat suku Irarutu yang memicu pertikaian antara suku Irarutu Teluk Bintuni dengan suku Bahamor Fakfak yang juga mengklaim bahwa tanah adat mereka yang ditanami kelapa sawit itu. Padahal sebagian dari lahan perkebunan kelapa sawit yang dibuka perusahaan tersebut sudah masuk ke tanah adat suku Irarutu Teluk Bintuni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelesaian masalah tanah adat suku Irarutu marga Wanasonda, Tanggarofa yang ada di distrik Fafurwar dan marga Fenetruma dari distrik Aroba yang berada dibawah kabupaten Teluk Bintuni bersengketa dengan masyarakat suku Bahamor marga Sasim yang berada di kabupaten Fakfak yang juga mengklaim tanah adat yang digunakan oleh perusahaan PT. Rimbun Sawit Papua tersebut adalah milik tanah adat mereka.
Masyarakat suku Irarutu merasa keberatan tanah adat mereka yang ada di distrik Fafurwar disabotase perusahaan tanpa ijin dari mereka dan perusahaan hanya mendapatkan ijin dari marga Sasim suku Bahamor distrik Bomberai kabupaten Fakfak.
“Masyarakat Irarutu merasa memiliki bukti-bukti sejarah yang kuat dan mereka berharap ada waktu yang yangdisediakan Pemprov Papua Barat memfasilitasi kedua suku tersebut untuk duduk bersama,” ungkap Staf Distrik Fafurwar Yustinus Sefire di Bintuni, Selasa (15/5).
Menurut Sefire yang juga pemuda asli suku Irarutu bahwa pemerintahan distrik Fafurwar bersama masyarakat suku Irarutu dan Pemda Teluk Bintuni sudah menyampaikan permasalahan tersebut sampai ke Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) namun sampai saat ini belum ada tanggapan untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Berkaitan batas wilayah antara kabupaten Fakfak dengan kabupaten Teluk Bintuni yang sampai hari ini belum jelas. Ini juga membuat masyarakat suku Irarutu menjadi bingung. Maka perlu menyelesaikan tapal batas ini supaya mereka tahu jelas batas kabupaten Teluk Bintuni ada dimana dan kabupaten Fakfak ada dimana,” ungkapnya.
“Dikuatirkan dengan adanya perluasan perkebunan kelapa sawit ke depan itu akan memicu konflik horisontal antara kedua suku itu. Dimana lahan I perkebunan kelapa sawit tersebut ada di distrik Tomage sementara lahan II ada di distrik Bomberai Fakfak yang sebagian lahannya sudah masuk ke tanah adat suku Irarutu distrik Fafurwar, Teluk Bintuni.
Dari target pembukaan lahan seluas 21 ribu hektar oleh perusahaan perkebunan sawit PT. Rimbun Sawit Papua yang saat ini perluasan lahan yang sudah ditanami kelapa sawit sekitar 18 ribu hektar dan sudah ditumbuhi tanaman kelapa sawit setinggi kurang lebih 1 meter,” terang Sefire. [Daniel MD]