6% DANA OTSUS UNTUK ADAT, PEREMPUAN DAN AGAMA DIKEMANAKAN?

Minggu, 29 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: John Gobai*

Kami ingin mempertanyakan dana Otonomi Khusus atau dana Otsus untuk Adat dan Agama sesuai Perdasus Papua No 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Otsus Papua di Kabupaten / Kota. Kemana jatah untuk masyarakat adat dan pula, kemana jatah bagi denominasi gereja di tanah Papua.

Kami mau tanya, dana Otonomi Khusus itu selama ini dipakai untuk bangun apa saja? Mana buktinya dan implementasi Perdasus Otsus Nomor 25 itu sampai dimana? Kok, kami masyarakat adat dan agama tidak pernah merasa menerima dana Otsus supaya kami juga bisa ikut membangun Papua? Atau mungkin karena selama ini kami tidak pernah ikut membangun Papua sehingga kami dilupakan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RINCIAN ALOKASI DANA OTSUS

Pasal 11 Perdasus tersebut disebutkan dengan rinci kepada siapa dana harus dibagikan:

(1) Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk:

a. Pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30% (tiga puluh persen) yang penganggarannya untuk membiayai PAUD, Pendidikan Dasar 9 Tahun, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;

b. Pembiayaan pelayanan bidang kesehatan minimal 15% (lima belas persen) yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana;

c. Pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20% (dua puluh persen) yang penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan komoditi unggulan;

d. Pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20% (dua puluh persen)yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi;

e. Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6% (enam persen);

f. Membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 4% (empat persen).

KEWENANGAN KABUPATEN

Perdasus ini memberikan kewenangan besar bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena jelas jelas kabupaten mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di tanah Papua.

Bidang pendidikan di kabupaten mendapat jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30%. Diikuti bidang infrastruktur 20%, ekonomi kerakyatan 20%, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15% dan bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat 6% dari alokasi dana otsus.

BILA MELANGGAR

Dalam perdasus tersebut, ayat (2) Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan kesehatan.

Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Ayat (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penyaluran atas Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(5) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

KEMANA 6% DANA OTSUS?

Sejak Gubernur Lukas Enembe menerbitkan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 ini, sudahkah para bupati membuat peraturan untuk mengalokasikan sesuai dengan Perdasus ataukah sesuka hati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota implementasikan dana otsus dibidangnya masing-masing namun tak pernah diketahui masyarakat.

Kami juga bertanya, kemana dana 6% yang ditetapkan Enembe untuk kaum perempuan, lembaga adat dan gereja? Dana-dana tersebut selama ini dilarikan kemana, dipakai untuk apa saja atau sudah diserahkan tapi mengapa rakyat Papua belum tahu sampai saat ini?

Sekali lagi kami bertanya, kemana saja dana afirmasi 6% untuk agama, adat dan perempuan? Jika dibagi-bagi, masing masing mendapat 2% dari dana Otsus. Contoh, kalau kabupaten Mimika mendapat 100 Milyar dana Otsus maka adat harus mendapat 2 Milyar, mama-mama mendapat 2 miliar, denominasi gereja mendapat 2 miliar.

Untuk lembaga adat, bertanggung jawab terhadap beberapa suku yang bernaung didalamnya. Termasuk untuk mendukung program pengembangan lembaga adat.

Hal ini haruslah menjadi perhatian Pemprov Papua dan Bupati dalam membuat Peraturan Bupati. Kami berharap, siapapun dia jangan main sesuka hati, karena itu duit rakyat. Ingat, hal mendasar Otsus salah satunya adalah Pengakuan dan Penghormatan Hak hak masyarakat adat, dukungan kepada gereja dan kaum perempuan di tanah Papua. Berikanlah hak publik sesuai dengan aturan dalam Perdasus No 25 Tahun 2013 dalam setiap kali Musrenbang Otonomi Khusus. Jika tidak, rakyat akan bertanya secara langsung, kemana dana Otonomi khusus, dan banyak pejabat kita hidup dalam penjara.

Salam

*John NR Gobai (Anggota DPR Papua dari Kursi Adat)

Berita Terkait

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?
Senator Filep Wamafma: kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus
Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni
Dolfina Suabey: LAPEPA Teluk Bintuni bagikan 158 paket bahan makanan padat Gizi
Peduli Dunia Pendidikan, Toproduction Garap Film Dokumenter Lamek
Dapat satu speedboat, BPBD Maybrat gunakan di Danau Ayamaru
Situs Sejarah di Kuri “Hancur”, Masyarakat Adat Minta Dinas Kehutanan Papua Barat dan PT WS Bertanggungjawab
Valenthinus Iba : Hikap Teluk Bintuni Siap jadi Mitra Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 04:06

Dualisme kepengurusan KAPP Papua: Menjaga marwah atau menciptakan perpecahan?

Jumat, 18 November 2022 - 07:08

Senator Filep Wamafma: kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus

Senin, 31 Oktober 2022 - 04:42

Forum kemitraan Polri dan masyarakat sasar pengentasan angka putus sekolah di Teluk Bintuni

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:55

Dolfina Suabey: LAPEPA Teluk Bintuni bagikan 158 paket bahan makanan padat Gizi

Jumat, 9 September 2022 - 12:43

Peduli Dunia Pendidikan, Toproduction Garap Film Dokumenter Lamek

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:13

Dapat satu speedboat, BPBD Maybrat gunakan di Danau Ayamaru

Senin, 16 Mei 2022 - 07:25

Situs Sejarah di Kuri “Hancur”, Masyarakat Adat Minta Dinas Kehutanan Papua Barat dan PT WS Bertanggungjawab

Minggu, 24 April 2022 - 01:51

Valenthinus Iba : Hikap Teluk Bintuni Siap jadi Mitra Pemerintah Daerah

Berita Terbaru